Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istana di Penjara

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Konsep paling purba tentang penjara/bui adalah balas dendam. Artinya, seseorang yang diseret masuk bui adalah mereka yang melanggar hukum publik dan mengguncang stabilitas sosial dengan perbuatannya. Namun, setelah tatanan dunia semakin beradab dan hak azasi manusia (HAM) diletakkan secara proporsional disamping nilai hukum dan etika, maka penjara kemudian berubah wajah menjadi sedikit humanis. Maksudnya, seseorang yang melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui melalui proses hukum yang adil, dengan tetap menghargai HAM yang melekat padanya. Seiring dengan itu, wajah penjara perlahan-lahan berbenah. Istilah nara pidana bahkan mengalami eufimisme menjadi warga binaan dan penjara pun berganti menjadi lembaga pemasyarakatan (LP). Perubahan konsep ini menuntut agar perlakuan terhadap warga binaan tidak lagi seperti apa yang dilukuskan dalam lagu "Hidup di Bui" yang dilantunkan Koes Plus. Mereka tidak harus disiksa seenaknya jika salah, makanannya nasi jagung, tidur di ubin dan menjalani kerja paksa. Lalu untuk apa para pelanggar hukum itu dibawa ke LP jika mereka hanya menjalani pembinaan seperti masa perpelkncoan dalam beberapa lembaga pendidikan kedinesan? Satu-satunya yang hilang dari warga binaan di LP adalah 'Kebebasan'. Negara merampas kebebasan mereka sehingga semua yang dikerjakan selalu teratasi dalam konteks pembinaan. Kebebasan yang dirampas negara diharapkan cukup membuat warga binaan jera dan tak mengulang perbuatannya lagi. Bagi manusia, hilangnya kebebasan merupakan ancaman paling berat dalam hidupnya. Tanpa harus disiksa, manusia telah melakukan introspeksi diri saat kebebasannya tidak ada. Kebebasan dimaksud termasuk untuk tidak menikmati apa-apa yang menjadi kesukaannya, kecuali untuk hal-hal yang bersifat azasi, juga wajib tunduk kepada aturan bersama di dalam lembaga. Aparat negara yang bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan di LP, wajib memperlakukan sama warga binaan. Itulah alasannya mengapa pemberian fasilitas berbeda oleh Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein kepada terpidana Fahmi Dharmansyah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kasus suap tersebut, merupakan penyimpanan konsep pembinaan, yang kemudian diikuti dengan pelanggaran hukum. Baik pemberi suap dan yang membantu memberikan dan penerima suap, sama-sama terjebak dalam kesalahan yang sama: melakukan tindak pidana korupsi dengan delik penyuapan. Kasus tersebut mendapat perhatian KPK karena perbuatan tersebut telah merusak mental aparat negara, sekaligus menghancurkan tatanan nilai dalam LP yang seharusnya dikunjungi tinggi oleh warga binaan maupun para pembinanya. Bagaimanapun, dengan memberi kemerdekaan kepada Fahmi untuk menikmati kemewahan yang seharusnya tidak boleh dinikmati oleh warga binaan, adalah pelanggaran berat, termasuk pelanggaran atas norma keadilan yang menjadi azas dalam melaksanakan pembinaan. Membangun istana di penjara dengan terlebih dahulu menyuap Kepala LP agar melanggar azas keadilan adakan pelanggaran pelanggaran berantai. Maka, pada akhirnya para pelaku wajib bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Kawal Opini WTP, Bupati Bangli Buka-bukaan Soal Ketergantungan Fiskal Daerah ke BPK

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memulai tahapan krusial dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menerima langsung Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seleksi JPT Pratama Tabanan Masuki Fase Krusial, Diawasi Langsung Ombudsman RI

balitribune.co.id | Tabanan - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini memasuki fase krusial. Tahap presentasi makalah dan wawancara yang berlangsung mulai Selasa (7/4/2026) menjadi penentu lahirnya pejabat publik yang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah bersama pimpinan DPRD Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih dalam rangka pelaksanaan Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir untuk mengikuti rangkaian persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click

Gerokgak Jadi Sorotan, Tanah Berpasir Sumberkima Terbukti Hasilkan Bawang Merah Berkualitas

balitribune.co.id I Singaraja - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengungkapkan potensi besar pengembangan bawang merah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.