Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kaki Tangan Bos Narkotika LP, Sandika Dituntut 15 Tahun

Bali Tribune/ TUNTUTAN – Terdakwa kaki tangan pengedar narkoba di LP, I Putu Sandika Putra dituntut penjara 15 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Sudah menjadi rahasia umum jika para bandar narkotika masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik tembok penjara. Salah satu kaki tangan Lapas itu ialah, I Putu Sandika Putra (26), pemusa asal Banjar Lingkungan Pelasa, Kelurahan Kuta, Badung. 
 
Kini, Sandika tengah menghadapi tuntutan berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/7). 
 
Menurut kenyakinan JPU, pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Perbutan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai I Nyoman Adnyana Dewi. 
 
Sementara terkait tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (6/8) pekan depan.
 
Dalam dakwaan JPU I Dewa Gede Anom Rai, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada (20/2/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. Mulanya, terdakwa mendapat pesan yang diterimanya melalui WhatsApp, yang mengaku sebagai temannya Gondrong (teman terdakwa yang ada dalam penjara). Seseorang yang mengirim pesan tersebut, bermaksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. 
 
Melalui komunikasi dari WhatsApp tersebut, terdakwa akhirnya memesan dan mengirimkan uang untuk pembelian sabu ke nomor rekening atas nama Ponisri. Jumlah uang yang dikirimkan terdakwa ke nomor rekening Ponisri yaitu Rp 4.950.000. 
 
Kemudian penjual memberikan sabu seberat 5 gram dengan cara menaruh di bawah papan nama salah satu laundry di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar. Beruntung, saat terdakwa hendak mengambil barang laknat itu aparat berhasil menangkapnya. Saat dilakukan pengeledahan, polisi hanya menemukan ponsel milik terdakwa yang di dalam berisi pesan
di WA yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut. 
 
Lalu, aparat memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu tersebut namun tetap dalam pantauan. Alhasil, aparat berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,6 gram netto. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komit Jaga Desa, Pecalang Ketewel Pastikan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pecalang Desa Adat Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berkomitmen bersama untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Komitmen ini disampaikan langsung Ketua Pecalang Desa Adat Ketewel, Komang Swasta, Bendesa Adat Ketewel, Ir.

Baca Selengkapnya icon click

Gahar di Kejurnas, Honda CRF250R Tangguh di Lintasan Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional dan nasional. Dari arena balap Malaysia, dua siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma dan Abimanyu Bintang Fermadi, berhasil meraih back to back podium pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 5 di Sepang International Circuit, Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Taman Mekotek" Seharga Rp2,4 Miliar Kini Jadi Ikon Wisata Desa Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Taman Mekotek Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (13/11). Taman mekotek yang berdiri megah di perempatan desa Munggu, tepatnya di Jl. By Pass Tanah Lot tersebut merujuk pada tradisi budaya Mekotek Desa Munggu yang dilaksanakan setiap hari Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi penasihat hukum, saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (13/11), justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Cetak Rekor Nasional, Wapres Gibran Puji Keberhasilan Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Semarapura - Prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung tercatat menjadi yang terendah di Indonesia yakni 5,1 persen, hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2024. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.