Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Cristofurus Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Cristofurus Johanes Benu (33) di PN Denpasar, Rabu (8/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Lantaran tak memiliki pekerjaan, Cristofurus Johanes Benu (33), warga Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Namun sepak terjangnya tercium oleh Polisi hingga kemudian diproses secara hukum. 
 
Critofurus kini tengah menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Swstini di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai pada Rabu (8/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Swastini. 
 
Tak cuma itu, Jaksa Kejari Denpasar ini juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 8 Miliar rupiah yang bisa diganti 1 tahun penjara. Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet extacy. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Menanggapi dakwaan ini, Critofurus melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami mengajukan pledoi tertulis yang mulia. Mohon waktu 1 minggu," kata Benny Haryono. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (15/1).
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Swastini, terdakwa diringkus oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Kebetulan saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat. 
 
Selanjutnya, aparat juga melakukan pengeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. 
 
"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan 3 plastik klip masing-masing berisi Extacy  warna merah muda berjumlah 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram netto," kata Jaksa Swastini. 
Dari pengakuannya,  terdakwa mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Truk Galian C Hilang Kendali, Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia

balitribune.co.id I Amlapura - Warga di Banjar Dinas Besang, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, digegerkan dengan kejadian kecelakaan yang melibatkan truk Galian C yang mengangkut material pasir dengan seorang pejalan kaki pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Badung Tinjau TPST Mengwitani, Serahkan Bantuan dan Apresiasi Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta melaksanakan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Minggu (12/4/2026), dalam rangka memantau langsung proses pengolahan sampah serta memberikan dukungan kepada petugas kebersihan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Sentra Kompos Penarungan, Wabup Pastikan Pengelolaan Bahan Kompos Sesuai Standar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengelolaan bahan kompos di kawasan Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Minggu (12/4). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus memastikan proses pengolahan limbah organik tersebut berjalan sesuai standar lingkungan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click

Nyoman Graha Wicaksana Hadiri Dharma Santhi PHDI Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Dharma Santhi yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada dan Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.