Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Cristofurus Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Cristofurus Johanes Benu (33) di PN Denpasar, Rabu (8/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Lantaran tak memiliki pekerjaan, Cristofurus Johanes Benu (33), warga Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Namun sepak terjangnya tercium oleh Polisi hingga kemudian diproses secara hukum. 
 
Critofurus kini tengah menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Swstini di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai pada Rabu (8/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Swastini. 
 
Tak cuma itu, Jaksa Kejari Denpasar ini juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 8 Miliar rupiah yang bisa diganti 1 tahun penjara. Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet extacy. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Menanggapi dakwaan ini, Critofurus melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami mengajukan pledoi tertulis yang mulia. Mohon waktu 1 minggu," kata Benny Haryono. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (15/1).
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Swastini, terdakwa diringkus oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Kebetulan saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat. 
 
Selanjutnya, aparat juga melakukan pengeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. 
 
"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan 3 plastik klip masing-masing berisi Extacy  warna merah muda berjumlah 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram netto," kata Jaksa Swastini. 
Dari pengakuannya,  terdakwa mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Buktikan Konsistensi, Kembali Sabet Penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025. Ini merupakan penghargaan  dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial. Penghjargaan ini diberikan kepada orang atau pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Spot Kuliner Asia Berkonsep Artisan Ada di Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pererenan di Kabupaten Badung merupakan kawasan yang terkenal dengan denyut kreativitas dan dunia kuliner yang terus berkembang. Seperti kehadiran salah satu restoran yang menawarkan kehangatan bao, restoran ini hadir sebagai destinasi kuliner berkonsep artisan. Dimana harmoni proses pembuatan, keahlian dan cita rasa berpadu yang diharapkan dapat memenuhi selera wisatawan dari berbagai negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.