Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Pasutri Muda Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG- Majelis Hakim saat bacakan putusan secara online di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar -  Pasutri muda, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) menerima putusan yang diberikan majelis hakim di PN Denpasar. Akibat menjalankan bisnis narkoba, keduanya dihukum selama 9 tahun penjara.

Hukuman yang dibacakan di depan laptop oleh Hakim Putu Suyoga, oleh kedua pasutri muda ini diterima dengan pasrah. Setidaknya Lapas Kelas IIA Kerobokan, jadi tempat pasutri ini untuk tinggal sementara selama 9 tahun.

Pasutri ini dijerat melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat secara bersama sama melakukan transaksi dalam jual beli narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dengan barang bukti kepemilikan sabu berat 42,46 gram.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan hukuman 3 bulan penjara," putus hakim Suyoga secara online.

Perbuatan keduanya sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU Dina S.Tepu, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum 9,5 tahun, juga menyatakan menerima.

Pasutri yang belum genap setahun menikah ini, dalam menjalankan transaksi narkoba selalu di bawah perintah seseorang bernama Roy (DPO). Petualangan mereka berakhir, pada 1 Oktober 2021, usai menjalankan tugas menempel sabu langsung pulang ke kosnya di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar.

Lalu, malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Putri menerima telpon dari temannya untuk memesan 2 paket sabu. Putri kemudian meminta suaminya untuk mengantar paket sabu tersebut.
 

Namun baru selangkah keluar dari kamar kos, tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan diitrogasi keduanya di dalam kamar.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kos para terdakwa sehingga ditemukan 28 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
 

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 28 plastik klip berisi sabu diperoleh berat bersih 42,46 gram," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

wartawan
JRO
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.