Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Pasutri Muda Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG- Majelis Hakim saat bacakan putusan secara online di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar -  Pasutri muda, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) menerima putusan yang diberikan majelis hakim di PN Denpasar. Akibat menjalankan bisnis narkoba, keduanya dihukum selama 9 tahun penjara.

Hukuman yang dibacakan di depan laptop oleh Hakim Putu Suyoga, oleh kedua pasutri muda ini diterima dengan pasrah. Setidaknya Lapas Kelas IIA Kerobokan, jadi tempat pasutri ini untuk tinggal sementara selama 9 tahun.

Pasutri ini dijerat melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat secara bersama sama melakukan transaksi dalam jual beli narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dengan barang bukti kepemilikan sabu berat 42,46 gram.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan hukuman 3 bulan penjara," putus hakim Suyoga secara online.

Perbuatan keduanya sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU Dina S.Tepu, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum 9,5 tahun, juga menyatakan menerima.

Pasutri yang belum genap setahun menikah ini, dalam menjalankan transaksi narkoba selalu di bawah perintah seseorang bernama Roy (DPO). Petualangan mereka berakhir, pada 1 Oktober 2021, usai menjalankan tugas menempel sabu langsung pulang ke kosnya di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar.

Lalu, malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Putri menerima telpon dari temannya untuk memesan 2 paket sabu. Putri kemudian meminta suaminya untuk mengantar paket sabu tersebut.
 

Namun baru selangkah keluar dari kamar kos, tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan diitrogasi keduanya di dalam kamar.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kos para terdakwa sehingga ditemukan 28 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
 

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 28 plastik klip berisi sabu diperoleh berat bersih 42,46 gram," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

wartawan
JRO
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.