Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir SS, Mangku Suciata Diganjar 10 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Suciata usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Ketut Mangku Suciata (35), akan mengahabiskan sebagian umur di balik jeruji besi. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus Narkotika dengan barang bukti 183,6 gram sabu-sabu, yang menjeratnya, Senin (21/5). Selain hukuman fisik, majelis hakim yang diketuai Hakim I Wayan Kawisada juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Mangku Suciata dengan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara," ujar Hakim I Wayan Kawisada selaku pimpinan sidang. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan alternatif pertama yang disampaikan penuntut umum. Bahwa Mangku Suciata melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. "Seperti diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim. Putusan yang ditetapkan bagi Mangku Suciata ini lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan. Dalam dua sidang sebelumnya, penuntut umum yang terdiri dari Jaksa Putu Oka Surya Atmaja dan timnya menuntut agar Mangku Suciata dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan. Terkait putusan itu, Mangku Suciata menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum. Mangku Suciata sendiri menjadi terdakwa lantaran sebelumnya ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 14 Desember 2017 lalu. Saat itu, dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Sekar Prima 1B Jalan Trengguli 1, Banjar Tembau Tengah, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Penangkapannya sekitar pukul 22.00. Itupun berawal dari informasi bahwa Mangku Suciata terlibat dalam peredaran narkotika. Awalnya, saat Mangku Suciata tertangkap, petugas hanya menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,32 gram dan 1,38 gram. Serta satu paket lagi dengan isi yang sama seberat 1,22 gram. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan saat itu adalah 3,92 gram. Dan barang bukti itu ditemukan di atas lemari yang ada di ruang tamu rumah Mangku Suciata. Dalam pengakuannya, Mangku Suciata menyebut bahwa barang itu merupakan bonus hasil menempel paket sabu-sabu bersama temannya, I Kadek Sugiartha. Berbekal pengakuan itu, pada hari yang sama dan waktu yang tidak lama petugas lantas bergerak ke rumah Kadek Sugiartha di Jalan Nangka Permai Nomor 5, Banjar Tangguntiti, Desa Tonja, Denpasar Utara.

  •  

Dari hasil penggeledahan di rumah Kadek Sugiartha, petugas menemukan 24 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kresek hitam putih. Semuanya disimpan dalam kotak rokok yang dikubur di depan kandang ayam samping pohon Kamboja di rumah Kadek Sugiartha. Tak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan hingga menemukan barang bukti kembali di atas plafon balai Bali di rumah Kadek Sugiartha. Jumlahnya sebanyak 64 paket. Total barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut sebanyak 88 paket dengan berat keseluruhan mencapai 183,6 gram. Sehingga malam itu juga, Mangku Suciata dan Kadek Sugiartha digelandang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dari pengakuan Kadek Sugiartha, dia mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari Bayu (seseorang yang kini masih buron). Bayu juga yang selama ini mengatur ke mana saja Kadek Sugiartha dan Mangku Suciata harus menempelkan pesanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.