Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir SS, Mangku Suciata Diganjar 10 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Suciata usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Ketut Mangku Suciata (35), akan mengahabiskan sebagian umur di balik jeruji besi. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus Narkotika dengan barang bukti 183,6 gram sabu-sabu, yang menjeratnya, Senin (21/5). Selain hukuman fisik, majelis hakim yang diketuai Hakim I Wayan Kawisada juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Mangku Suciata dengan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara," ujar Hakim I Wayan Kawisada selaku pimpinan sidang. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan alternatif pertama yang disampaikan penuntut umum. Bahwa Mangku Suciata melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. "Seperti diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim. Putusan yang ditetapkan bagi Mangku Suciata ini lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan. Dalam dua sidang sebelumnya, penuntut umum yang terdiri dari Jaksa Putu Oka Surya Atmaja dan timnya menuntut agar Mangku Suciata dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan. Terkait putusan itu, Mangku Suciata menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum. Mangku Suciata sendiri menjadi terdakwa lantaran sebelumnya ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 14 Desember 2017 lalu. Saat itu, dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Sekar Prima 1B Jalan Trengguli 1, Banjar Tembau Tengah, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Penangkapannya sekitar pukul 22.00. Itupun berawal dari informasi bahwa Mangku Suciata terlibat dalam peredaran narkotika. Awalnya, saat Mangku Suciata tertangkap, petugas hanya menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,32 gram dan 1,38 gram. Serta satu paket lagi dengan isi yang sama seberat 1,22 gram. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan saat itu adalah 3,92 gram. Dan barang bukti itu ditemukan di atas lemari yang ada di ruang tamu rumah Mangku Suciata. Dalam pengakuannya, Mangku Suciata menyebut bahwa barang itu merupakan bonus hasil menempel paket sabu-sabu bersama temannya, I Kadek Sugiartha. Berbekal pengakuan itu, pada hari yang sama dan waktu yang tidak lama petugas lantas bergerak ke rumah Kadek Sugiartha di Jalan Nangka Permai Nomor 5, Banjar Tangguntiti, Desa Tonja, Denpasar Utara.

  •  

Dari hasil penggeledahan di rumah Kadek Sugiartha, petugas menemukan 24 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kresek hitam putih. Semuanya disimpan dalam kotak rokok yang dikubur di depan kandang ayam samping pohon Kamboja di rumah Kadek Sugiartha. Tak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan hingga menemukan barang bukti kembali di atas plafon balai Bali di rumah Kadek Sugiartha. Jumlahnya sebanyak 64 paket. Total barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut sebanyak 88 paket dengan berat keseluruhan mencapai 183,6 gram. Sehingga malam itu juga, Mangku Suciata dan Kadek Sugiartha digelandang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dari pengakuan Kadek Sugiartha, dia mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari Bayu (seseorang yang kini masih buron). Bayu juga yang selama ini mengatur ke mana saja Kadek Sugiartha dan Mangku Suciata harus menempelkan pesanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gedung Poliklinik Lantai Lima Akan Dibangun di RSUD Wangaya, Alokasi Anggaran Rp100 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya Denpasar bersiap melakukan transformasi infrastruktur besar-besaran guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Proyek strategis ini diawali dengan pembangunan gedung poliklinik terpusat berlantai lima yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.