Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir SS, Mangku Suciata Diganjar 10 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Suciata usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Ketut Mangku Suciata (35), akan mengahabiskan sebagian umur di balik jeruji besi. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus Narkotika dengan barang bukti 183,6 gram sabu-sabu, yang menjeratnya, Senin (21/5). Selain hukuman fisik, majelis hakim yang diketuai Hakim I Wayan Kawisada juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Mangku Suciata dengan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara," ujar Hakim I Wayan Kawisada selaku pimpinan sidang. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan alternatif pertama yang disampaikan penuntut umum. Bahwa Mangku Suciata melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. "Seperti diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim. Putusan yang ditetapkan bagi Mangku Suciata ini lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan. Dalam dua sidang sebelumnya, penuntut umum yang terdiri dari Jaksa Putu Oka Surya Atmaja dan timnya menuntut agar Mangku Suciata dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan. Terkait putusan itu, Mangku Suciata menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum. Mangku Suciata sendiri menjadi terdakwa lantaran sebelumnya ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 14 Desember 2017 lalu. Saat itu, dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Sekar Prima 1B Jalan Trengguli 1, Banjar Tembau Tengah, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Penangkapannya sekitar pukul 22.00. Itupun berawal dari informasi bahwa Mangku Suciata terlibat dalam peredaran narkotika. Awalnya, saat Mangku Suciata tertangkap, petugas hanya menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,32 gram dan 1,38 gram. Serta satu paket lagi dengan isi yang sama seberat 1,22 gram. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan saat itu adalah 3,92 gram. Dan barang bukti itu ditemukan di atas lemari yang ada di ruang tamu rumah Mangku Suciata. Dalam pengakuannya, Mangku Suciata menyebut bahwa barang itu merupakan bonus hasil menempel paket sabu-sabu bersama temannya, I Kadek Sugiartha. Berbekal pengakuan itu, pada hari yang sama dan waktu yang tidak lama petugas lantas bergerak ke rumah Kadek Sugiartha di Jalan Nangka Permai Nomor 5, Banjar Tangguntiti, Desa Tonja, Denpasar Utara.

  •  

Dari hasil penggeledahan di rumah Kadek Sugiartha, petugas menemukan 24 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kresek hitam putih. Semuanya disimpan dalam kotak rokok yang dikubur di depan kandang ayam samping pohon Kamboja di rumah Kadek Sugiartha. Tak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan hingga menemukan barang bukti kembali di atas plafon balai Bali di rumah Kadek Sugiartha. Jumlahnya sebanyak 64 paket. Total barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut sebanyak 88 paket dengan berat keseluruhan mencapai 183,6 gram. Sehingga malam itu juga, Mangku Suciata dan Kadek Sugiartha digelandang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dari pengakuan Kadek Sugiartha, dia mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari Bayu (seseorang yang kini masih buron). Bayu juga yang selama ini mengatur ke mana saja Kadek Sugiartha dan Mangku Suciata harus menempelkan pesanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.