Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi Kasus Bos Hotel Kuta Paradiso, TW Harap Kepastian Hukum dan Investasi di Indonesia

Bali Tribune/MENJELASKAN - Pengusaha Tommy Winata saat menjadi saksi dan menjelaskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12), mengenai peran Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65) dalam kasus pemalsuan akta autentik.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otenik dengan terdakwa bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (3/12). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Soebandi itu dengan agenda mendengarkan saksi korban, Tomy Winata dan saksi pelapor, Desrizal Chaniago yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Tomy Winata dalam kesaksiannya mengatakan, ia mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT. GWP milik terdakwa tujuannya bukan karena nilai ekonominya. Tetapi karena rasa keadilannya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP, dimana eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP. Hal ini menurutnya unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman. "Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan pinjaman uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat. Padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. Sehingga menurut saya, ada proses hukum yang tidak tepat. Hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing. Padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnyadi Indonesia," ungkapnya.
 
Tomy Winata mengaku membeli cessie ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor, baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok. Hal yang melatarbelakangi dirinya untuk membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia. Menurutnya, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
 
"Jadi, kami ambil alih supaya Bank CCB Indonesia tidak stress dalam memberikan pinjaman lagi. Dan supaya permasalahan ini tidak menjadi isu permasalahan Bank CCB Internasional. Dan ekonomi Indonesia lebih baik kedepan. Apalagi, kami kenal terdakwa supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi semua upaya sudah kami lakukan, tidak ada itikad baik dari terdakwa. Kami juga sebenarnya tidak mau kasusnya seperti ini. Tetapi karena pengacara kami menemukan adanya unsur pidana, yaitu terdakwa mengalihkan barang yang menjadi jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman, sehingga kami menempuh jalur hukum," jelasnya.
 
Iabmengaku sangat mengenal dengan terdakwa. Bahkan, ia pernah memberikan pinjaman uang kepada terdakwa. Ia pun membantah ingin menguasai hotel Kuta Paradiso milik terdakwa seperti isu yang berhembus saat ini. "Isu agar saya ingin menguasai hotel Kuta Paradiso itu tidak benar. Saya tidak punya niat untuk menguasai hotel Kuta Paradiso," tegasnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.