Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

polda bali
Bali Tribune / MELAPORKAN - Made Tarip Widarta bersama kuasa hukumnya seusai melaporkan I Made Daging ke Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung. Thn 2020 Ia dilaporkan oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs I Made Tarip Widarta dengan bukti Laporan Polisi nomor: LP/14/I/2026/SPKT/Polda Bal, tanggal.05 Januari 2026 pukul 17.51 Wita. 

Kuasa Hukum Made Tarip Widarta, Harmaini Idris Hasibuan, SH dan  Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor H2H Law Office membenarkan klienya telah melaporkan I Made Daging ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan surat. Dalam uraian laporannya, kejadian dugaan pemalsuan surat ini terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Jalan Dewi Saraswati Nomor 3 Kabupaten Badung. Berawal di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, pada tgl 4 maret 2024 pelapor Made Tarip Widarta mengetahui surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, tanggal 08 September 2020 yang ditandatangani oleh terlapor I Made Daging yang diduga isi nya  palsu. Dengan adanya surat yang diduga palsu tersebut, setelah pelapor Made Tarip Widarta membaca ternyata pada poin I Nomor 3a, Nomor 4, Nomor 5, Nomor 6, Nomor 7, Nomor 8, Nomor 9, dan Nomor 10 ternyata semua poin tersebut isinya tidak benar. Pada Poin II Nomor 10, Nomor 15, dan Nomor 20 ternyata semua poin tersebut isinya tidak benar yang sebenarnya terjadi adalah tanah yang terdapat di depan SHM Nomor: 725/Kel. Jimbaran atas nama Hari Budi Hartono dengan luas 40.000m2 tidak tumpang tindih dengan  tanah telajakan Pura Dalam Balangan. 

"Dengan adanya surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, tanggal 08 September 2020 yang ditandatangani oleh I Made Daging yang diduga palsu, tsb sehingga pelapor tidak bisa mensertifikatkan tanah tersebut. Sesuai surat permohonan hak milik Nomor: 900655  untuktanah seluas 4.500m2  SU 1311/1999 atas nama  Pura Dalam Balangan dan surat permohonan hak milik Nomor: 900656 seluas 25.50m2  SU 1312/1999 atas nama Pura Dalam Balangan Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp70 miliar, sehingga melaporkan ke SPKT Polda Bali untuk proses lebih lanjut," ungkap Hasibuan kepada Bali Tribune.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, saat ini I Made Daging ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Sementara laporan dugaan pemalsuan surat yang ditangani oleh Dit Krimum belum ia cek. "Ditetapkan tersangka tertanggal 10 Desember 2025 oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali dan sementara proses berjalan. Sedangkan untuk laporannya di Krimum, saya cek dulu ya," kata mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Hasibuan menjelaskan, untuk status tersangka Made Daging atas I Made Tarip Widarta laporan polisi nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, 20 Maret 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan kewenangan jabatan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang - Undang  RI 
Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Selain Made Daging, Made Tarip juga melaporkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali periode 2020 - 2022, Rudi Rubijaya.

"Tersangka menyalahgunakan wewenang jabatan. Namun keluar Undang - Undang baru,  Pasal 421. Dicabut Tetapi masih ada pasal 83  ttg menghilangkan arsip negara,” terang Hasibuan.

Sementara penasehat hukum lainnya, Boy Barzini Hanes, SH menambahkan, point utama permasalahan Pura Dalam Balangan hanyalah masalah batas tanah dimana batas barat 725/Jimbaran yang pertama kali terbit pada tahun 1989 adalah tebing sesuai dengan GU asli. Kemudian diduga kuat perubahan GS tahun 2001 yang melawan hukum tsb oleh terlapor  Kanwil Pertanahan Provinsi Bali  di tetapkan lagi oleh terlapor dengan melawan hukum sehingga batas barat sertifikat  hak milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono yang diterbitkan tahun 1989 adalah tebing Kemudian berdasarkan adanya laporan polisi saat ini nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, 20 Maret 2025 terlapor I Made Daging telah menerbitkan surat hasil gelar kasus Nomor: MP. 01.02/1331 - 51/IX/2025, tanggal 17 September 2025 yang telah merubah atau merevisi secara internal gambar situasi Sertipikat 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Lapang dan Pengukuran tanggal 15 Agustus 2025 kembali ke batas semula batas yang benar tahun 1989, yaitu batas baratnya adalah tebing sesuai GU asli 1985.

"Bahwa oleh karena kami telah berperkara tentang tanah Telajakan Pura Dalam Balangan dengan Hari Boedi Hartono dan Kantor BPN Badung dan 
Kanwil BPN Provinsi Bali sudah lebih dari 26 tahun dan saat ini yang kami laporkan adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan sesuai Pasal 421 KUHP disertai  dugaan pemalsuan surat  Pasal 391. 392  KUHP. Maka untuk itu, kami mohon agar pihak Ditkrimsus Polda Bali  dan Dit Krimum Polda Bali untuk dapat mengawal dan menyelesaikan perkara ini secara objektiv  dalam memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Pengempon Pura yang memiliki ekonomi lemah yang berhadapan dengan para terlapor konglomerat oligarki dan penguasa Kanwil Pertanahan 
Provinsi Bali," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Berdarah di Seririt, Satu Orang Luka Serius Akibat Tebasan Samurai

balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.