Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Kearifan Lokal, Gubernur Koster Dukung RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

KUNJUNGAN - Gubernur Bali Wayan Koster saat Menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (13/12).

BALI TRIBUNE -  Penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat ketentuan pasal 183 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengakuan negara dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya diatur dengan undang-undang. Ditengah kemajemukan masyarakat adat dan hukum adat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah didorong agar segera meyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat ini. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat Menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Penyerapan Aspirasi Sebagai Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Masyarakat Hukum Adat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (13/12). "Saya menyambut baik kegiatan penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya menerima berbagai masukan dari seluruh komponen masyarakat dan stakeholders dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ditengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Koster. Ditambahkan koster, hal ini penting dilakukan dalam upaya memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi seluruh daerah dalam menata masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Disamping itu Rancangan Undang-Undang ini sangat penting dan strategis dalam upaya mencegah dan menyelesaikan konflik yang sering mempertemukan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Dengan adanya Rancangan Undang-undang ini diharapkan akan menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergitas antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah. "Dengan tersusunnya Rancangan UndangUndang tentang Masyarakat Hukum Adat, kita semua berharap tidak akan terjadi tumpang tindih pengaturan atau bahkan disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Bab XIII yang mengatur Kotentuan Khusus Desa Adat. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat harus dapat saling melengkapi dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, Iembaga adat dan desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkapnya. Koster berharap Rancangan Undang-Undang ini dapat segera diselesaikan dan segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Koster, dengan disahkannya RUU tersebut akan semakin memperkuat keberadaan Desa Adat. Mengingat Desa Adat dikatakan Koster sebagai pilar utama dalam menjaga adat istiadat, budaya, seni serta kearifan lokal di masyarakat. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini juga sejalan dengan program Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam pelestarian seni, adat dan budaya. "Desa Adat adalah pilar utama dalam menjaga adat istiadat, budaya, seni, kearifan lokal di masyarakat. Ini semua merupakan keunikan dan ciri khas Bali yang harus dilindungi. Kita ingin keberadaan Desa Adat akan lebih kuat kedepannya. Untuk itu Saya berharap agar RUU ini bisa segera disahkan agar Bali bisa membangun Desa Adat lebih kuat. Posisi dan kontribusi kita ke Desa Adat bisa berjalan dengan baik. Selain itu Saya juga berharap agar tidak hanya sekedar melindungi Desa adat namun nantinya keberadaan Desa Adat juga harus diberdayakan," imbuhnya. Sementara itu Ketua Tim Rombongan, Arif Wibowo yang juga wakil ketua Badan Legislasi mengatakan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 dengan nomor urut 24 dengan judul RUU tentang Masyarakat Adat (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat). Tujuan dibentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah dengan maksud untuk mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bahwa Masyarakat Hukum Adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat. Oleh karena belum optimalnya pengakuan dan pelindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat dan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional," jelas Arif Wibowo. Ditambahkan Arif Wibowo, beberapa substansi yang diatur dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yakni Definisi Masyarakat Hukum Adat, ldentifikasi Masyarakat Hukum Adat, Mekanisme pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Evaluasi Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat serta Penyelesaian Sengketa. Untuk itu, Badan Legislasi DPR RI memandang bahwa demi kesempumaan RUU dan terciptanya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang lebih baik pada masa yang akan datang, maka diperlukan masukan atau aspirasi dan panisipasi dari berbagai komponen masyarakat. "Oleh karena itu, pada kesempatan ini Badan Legislasi DPR RI sangat berharap masukan yang konstruktif dan berharga. Berdasarkan aspirasi atau masukan yang diperoleh pada pertemuan hari ini akan dijadikan bahan masukan dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, sehingga diharapkan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat pada masa mendatang (setelah disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang), akan lebih memperbaiki sistem hukum nasional kita dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat khususnya mengenai masyarakat adat,"pungkasnya. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, FKPD Provinsi Bali, Tim Ahli Pembangunan Provinsi Bali, Civitas Akademika. 

wartawan
Release
Category

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.