Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa dan Jerinx Sama-sama Banding

Bali Tribune / BANDING - Gendo dkk selaku penasihat hukum Jerinx seusai mengurus proses administrasi permohonan banding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya Kamis (26/11), memutuskan untuk tidak terima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Tim JPU gabungan dari jaksa Kejati Bali dan Kejari Denpasar mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. Banding jaksa ini diikuti oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana, yang juga menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut suami dari Nora Alexandra ini mengunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas postingannya "IDI Kacung WHO" di Instagram yang dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 subsider 3 bulan.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Kamis (26/7).

Jaksa mengklaim, pengajuan banding di hari ke-7 setelah pembacaan putusan majelis hakim, karena atas dasar rasa keadilan. Menurut jaksa, hukuman yang ditimpakan kepada Jerinx masih belum cukup mengobati perasaan para dokter yang merasa terhina dengan postingan Jerinx di Instagramnya.

"Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Luga.

Selain itu, kata Luga, jaksa meyakini vonis pidana penjara terhadap Jerinx masih belum cukup untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk bijak dalam mengunakan media sosial. "Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," kata Luga.

Sikap pantang puas yang ditunjukkan korps Adhyaksa Bali ini langsung direspon oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana. Sekitar pukul 14.00 Wita, Gendo mendatangi PN Denpasar untuk ikut mendaftarkakn surat pengajuan permohonan banding.

Langkah ini, kata Gendo, semata-mata hanya untuk meladeni pengajuan banding dari jaksa. Sebab, Jerinx sejatinya sudah pasrah dengan vonis 14 bulan penjara dari majelis hakim.

"Kami melakukan banding ini setelah kami memastikan jaksa penuntut umum mengajukan banding terlebih dahulu. Itu pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami, Jerinx, itu meminta kepada kami apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau tidak ada pilihan lain kita harus banding. Mandat itu yang kami jalankan. " kata Gendo di halaman PN Denpasar.

Gendo menilai upaya banding dari jaksa ini hanya sebagai bahan kelucuan. Pasalnya, surat tuntutan jaksa penuh dengan manipulasi dan tidak berdasar.

"Kami menghargai hak hukum penuntut umum, tapi bagi kami cukup prihatin sebetulnya sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding dengan, kawan-kawan media sendiri sudah tahu bagaimana berkas tuntutan jaksa yang manipulatif, tidak berdasar dan cendrung ngawur, "katanya.

wartawan
Valdi
Category

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap menuntaskan perjuangan di putaran terakhir Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia, akhir pekan ini (25–26/10). Putaran keenam ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk membuktikan potensinya di kancah balap Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Badung Dukung Pembangunan PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai tindak lanjut penetapan Kabupaten Badung sebagai salah satu dari lima (5) daerah prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar resmi membuka Festival Tring! di Icon Mall Bali. Acara ini menjadi momentum literasi keuangan sekaligus aktivasi layanan digital melalui Aplikasi Tring!, yang memudahkan masyarakat untuk menabung, mencicil, hingga berinvestasi emas lewat fitur Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.