Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa dan Jerinx Sama-sama Banding

Bali Tribune / BANDING - Gendo dkk selaku penasihat hukum Jerinx seusai mengurus proses administrasi permohonan banding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya Kamis (26/11), memutuskan untuk tidak terima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Tim JPU gabungan dari jaksa Kejati Bali dan Kejari Denpasar mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. Banding jaksa ini diikuti oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana, yang juga menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut suami dari Nora Alexandra ini mengunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas postingannya "IDI Kacung WHO" di Instagram yang dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 subsider 3 bulan.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Kamis (26/7).

Jaksa mengklaim, pengajuan banding di hari ke-7 setelah pembacaan putusan majelis hakim, karena atas dasar rasa keadilan. Menurut jaksa, hukuman yang ditimpakan kepada Jerinx masih belum cukup mengobati perasaan para dokter yang merasa terhina dengan postingan Jerinx di Instagramnya.

"Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Luga.

Selain itu, kata Luga, jaksa meyakini vonis pidana penjara terhadap Jerinx masih belum cukup untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk bijak dalam mengunakan media sosial. "Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," kata Luga.

Sikap pantang puas yang ditunjukkan korps Adhyaksa Bali ini langsung direspon oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana. Sekitar pukul 14.00 Wita, Gendo mendatangi PN Denpasar untuk ikut mendaftarkakn surat pengajuan permohonan banding.

Langkah ini, kata Gendo, semata-mata hanya untuk meladeni pengajuan banding dari jaksa. Sebab, Jerinx sejatinya sudah pasrah dengan vonis 14 bulan penjara dari majelis hakim.

"Kami melakukan banding ini setelah kami memastikan jaksa penuntut umum mengajukan banding terlebih dahulu. Itu pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami, Jerinx, itu meminta kepada kami apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau tidak ada pilihan lain kita harus banding. Mandat itu yang kami jalankan. " kata Gendo di halaman PN Denpasar.

Gendo menilai upaya banding dari jaksa ini hanya sebagai bahan kelucuan. Pasalnya, surat tuntutan jaksa penuh dengan manipulasi dan tidak berdasar.

"Kami menghargai hak hukum penuntut umum, tapi bagi kami cukup prihatin sebetulnya sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding dengan, kawan-kawan media sendiri sudah tahu bagaimana berkas tuntutan jaksa yang manipulatif, tidak berdasar dan cendrung ngawur, "katanya.

wartawan
Valdi
Category

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.