Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa dan Jerinx Sama-sama Banding

Bali Tribune / BANDING - Gendo dkk selaku penasihat hukum Jerinx seusai mengurus proses administrasi permohonan banding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya Kamis (26/11), memutuskan untuk tidak terima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Tim JPU gabungan dari jaksa Kejati Bali dan Kejari Denpasar mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. Banding jaksa ini diikuti oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana, yang juga menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut suami dari Nora Alexandra ini mengunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas postingannya "IDI Kacung WHO" di Instagram yang dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 subsider 3 bulan.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Kamis (26/7).

Jaksa mengklaim, pengajuan banding di hari ke-7 setelah pembacaan putusan majelis hakim, karena atas dasar rasa keadilan. Menurut jaksa, hukuman yang ditimpakan kepada Jerinx masih belum cukup mengobati perasaan para dokter yang merasa terhina dengan postingan Jerinx di Instagramnya.

"Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Luga.

Selain itu, kata Luga, jaksa meyakini vonis pidana penjara terhadap Jerinx masih belum cukup untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk bijak dalam mengunakan media sosial. "Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," kata Luga.

Sikap pantang puas yang ditunjukkan korps Adhyaksa Bali ini langsung direspon oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana. Sekitar pukul 14.00 Wita, Gendo mendatangi PN Denpasar untuk ikut mendaftarkakn surat pengajuan permohonan banding.

Langkah ini, kata Gendo, semata-mata hanya untuk meladeni pengajuan banding dari jaksa. Sebab, Jerinx sejatinya sudah pasrah dengan vonis 14 bulan penjara dari majelis hakim.

"Kami melakukan banding ini setelah kami memastikan jaksa penuntut umum mengajukan banding terlebih dahulu. Itu pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami, Jerinx, itu meminta kepada kami apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau tidak ada pilihan lain kita harus banding. Mandat itu yang kami jalankan. " kata Gendo di halaman PN Denpasar.

Gendo menilai upaya banding dari jaksa ini hanya sebagai bahan kelucuan. Pasalnya, surat tuntutan jaksa penuh dengan manipulasi dan tidak berdasar.

"Kami menghargai hak hukum penuntut umum, tapi bagi kami cukup prihatin sebetulnya sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding dengan, kawan-kawan media sendiri sudah tahu bagaimana berkas tuntutan jaksa yang manipulatif, tidak berdasar dan cendrung ngawur, "katanya.

wartawan
Valdi
Category

Warga Kelating Berswadaya Perbaiki Jalan Jebol

balitribune.co.id I Tabanan - Warga Desa Adat Kelating di Kecamatan Kerambitan berswadaya agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di lingkungan Banjar Dauh Jalan yang jebol sebulan lalu. Upaya mandiri yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) ini dilakukan lantaran kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan pecalang dari desa adat se-Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara atau Manggala Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Kawasan Danau Batur Libatkan Lima Ribu Peserta

balitribune.co.id I Bangli - Pemkab Bangli terus melakukan upaya dalam hal penanganan sampah. Kali ini, aksi bersih-bersih menyasar kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari gerakan Bali Bersih Sampah ini melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, pelajar, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.