Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa dan Jerinx Sama-sama Banding

Bali Tribune / BANDING - Gendo dkk selaku penasihat hukum Jerinx seusai mengurus proses administrasi permohonan banding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya Kamis (26/11), memutuskan untuk tidak terima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Tim JPU gabungan dari jaksa Kejati Bali dan Kejari Denpasar mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. Banding jaksa ini diikuti oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana, yang juga menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut suami dari Nora Alexandra ini mengunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas postingannya "IDI Kacung WHO" di Instagram yang dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 subsider 3 bulan.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Kamis (26/7).

Jaksa mengklaim, pengajuan banding di hari ke-7 setelah pembacaan putusan majelis hakim, karena atas dasar rasa keadilan. Menurut jaksa, hukuman yang ditimpakan kepada Jerinx masih belum cukup mengobati perasaan para dokter yang merasa terhina dengan postingan Jerinx di Instagramnya.

"Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Luga.

Selain itu, kata Luga, jaksa meyakini vonis pidana penjara terhadap Jerinx masih belum cukup untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk bijak dalam mengunakan media sosial. "Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," kata Luga.

Sikap pantang puas yang ditunjukkan korps Adhyaksa Bali ini langsung direspon oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana. Sekitar pukul 14.00 Wita, Gendo mendatangi PN Denpasar untuk ikut mendaftarkakn surat pengajuan permohonan banding.

Langkah ini, kata Gendo, semata-mata hanya untuk meladeni pengajuan banding dari jaksa. Sebab, Jerinx sejatinya sudah pasrah dengan vonis 14 bulan penjara dari majelis hakim.

"Kami melakukan banding ini setelah kami memastikan jaksa penuntut umum mengajukan banding terlebih dahulu. Itu pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami, Jerinx, itu meminta kepada kami apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau tidak ada pilihan lain kita harus banding. Mandat itu yang kami jalankan. " kata Gendo di halaman PN Denpasar.

Gendo menilai upaya banding dari jaksa ini hanya sebagai bahan kelucuan. Pasalnya, surat tuntutan jaksa penuh dengan manipulasi dan tidak berdasar.

"Kami menghargai hak hukum penuntut umum, tapi bagi kami cukup prihatin sebetulnya sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding dengan, kawan-kawan media sendiri sudah tahu bagaimana berkas tuntutan jaksa yang manipulatif, tidak berdasar dan cendrung ngawur, "katanya.

wartawan
Valdi
Category

Cegah Kelangkaan LPG, Polda Bali Cek Distributor

balitribune.co.id I Denpasar - Personel Polda Bali yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2026 terus bergerak memastikan stabilitas kebutuhan masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Salah satunya dengan melakukan patroli dan pengecekan ke distributor gas LPG di PT. Mirah di Jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Ramadhan, Wabup Bagus Alit Sucipta Pastikan Stok Pangan Aman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Rapat Koordinasi High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Kamis (5/3/2026). Pertemuan ini fokus pada evaluasi perkembangan inflasi serta perumusan langkah taktis pengendalian harga komoditas pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Tertahan di Arab Saudi, Satu Keluarga Asal Jembrana Akhirnya Pulang dengan Selamat

balitribune.co.id I Negara - Memanasnya konflik di  Timur Tengah yang melibatkan Israel, Iran, dan Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan 18 Unit Laptop

balitribune.co.id I Semarapura -  Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Ketut Sujana dan Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana menyerahkan bantuan sarana belajar kepada sejumlah sekolah di Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.