Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tanggapi Santai PK Winasa

Winasa tampak berjabat tangan dengan jaksa seusai sidang



BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana dua periode, I Gede Winasa sepertinya tak kenal lelah berurusan dengan hukum. Ia membuktikan janjinya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus korupsi dana beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana 2009/2010.  Sidang PK itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (4/12), dengan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day.  Dalam sidang tersebut, dari pihak pemohon diwakili oleh penasihat hukum Winasa, I Ketut Nurasa dan Jenson Purba. Sedangkan dari pihak termohon dalam hal ini penuntut umum diwakili Jaksa I Gede Arthana dan Jaksa Agus Djehamad dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sidang pun berlangsung secara singkat, diawali dengan penyerahan surat pangajuan PK yang kemudian langsung ditanggapi oleh pihak termohon dengan menyerahkan sanggahan atau tanggapan. "Tidak novum atau bukti yang baru dalam PK ini. Karena materi pokok dari PK ini suduh pernah diangkat dalam persidangan sebelumnya," ujar Jaksa Arthana dengan santai seusai sidang sambil menunjukkan bukti pledoi atau pembelaan Winasa pada saat sidang sebelumnya pada 2016 silam.  Disinggung soal alasan PK kasus Stitna/Stikes ini, Winasa membeberkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya masih soal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Beasiswa. Winasa mengatakan bahwa Perbup inilah yang mengantarnya menuju hotel prodeo. Padahal Perbup itu tidaklah ada karena saat itu dia sendiri menjabat bupati Jembrana.  Dalam persidangan saat itu, Perbub yang dijadikan bukti oleh pihak kejaksaan hanyalah foto kopy, yakni Perbup tanpa stempel, tanpa paraf Sekda dan tanpa tandangan dirinya selaku bupati. Walau terlihat ada tandatangan, itu tandatangan dirinya dipalsukan. Namun justru Perbub 04 Tahun 2009 itu kemudian dipakai dasar audit BPKP hingga ditemukan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. "Memang ada Perbup turun dari langit?," sindir Winasa.  Perbup yang tidak ada itu, kata Winasa, malah diterima sebagai barang bukti oleh majelis hakim. Padahal membuat Perbup itu ada prosedurnya baik melalui Sekda, Asisten maupun dari Kabag hukum untuk dikemudian dilakukan verifikasi. Namun produk Perbup 04/2009 yang dipakai alat bukti,  tidak ada proses seperti itu. Hal inilah yang kemudian disayangkan Winasa, karena Perbup yang tidak ada kemudian seolah-olah diadakan.  "Ada sekitar 300 mahasiswa yang menerima beasiswa dengan nilai Rp 3 juta per semester. Kalau dana itu masuk kantong Winasa, ya wajar saya disebut korupsi. Lah, ini semua dana diterima mahasiswa," sambung Winasa. Alasan lain soal PK adalah hirarki UU No. 12 Tahun 2011, di mana dalam Perda, Perbup dan lainnya, kata Winasa, tidak ada hukuman pemidanaan. Namun jika ada pelanggaran hukuman dikenakan pemidanaan seperti denda. Dan alasan ketiga adalah bahwa dengan adanya Perbup 04/2009 yang dijadikan barang bukti, muncul audit BPKP hingga ditemukan kelebihan membayar. Padahal, sambung dia, perbup itu tidaklah ada.  Hal senada disampaikan penasihat hukum Winasa, I Katut Nurasa menyatakan Perbub 04 siluman inilah yang menjadi alasan Winasa telah menyalahgunakan kewenangan. "Pak Winasa dianggap abuse of power karena telah mengeluarkan uang negara dengan penyalahgunaan kewenangan. Perbub 04 2009 ini pernah dibicarakan tapi tidak pernah dibuat," katanya. Sekedar untuk diketahui, dalam sidang di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar pada Oktober 2016 silam, profesor kedokteran gigi itu diganjar 3,5 tahun penjara. Winasa dinyatakan bersalah dan merugikan negara Rp 2,3 miliar. Vonis hakim itu dilawan Winasa dengan mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Apes, di MA hukumannya dilipatgandakan. Mantan suami Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari itu malah ketiban vonis 7 tahun penjara. Nah, putusan MA itulah yang coba kembali dilawan Winasa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.