Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Oknum Security 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Jaksa Diputra dampingi tedakwa seusia sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - I Waya Agus Tama (28), tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Dia dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram neto. 
 
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa  Diputra di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa dan didengar oleh penasehut hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar dan terdakwa sendiri, Rabu (9/10), di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Diputra menilai perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai Security ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua. 
 
Perbuatan tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum mengambil langkah dengan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Fitra Oktora selaku salah satu penasehat hukum terdakwa. 
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pada Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan rumah No.5, Jalan  Tegal Wangi, Gang Batan Juwet, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan dari masyarakat  tentang adanya peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Desa Sesetan. Setelah dilakukan penyelidikan yang kemudian langsung dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan pada diri terdakwa. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 1 tas minibelt warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kain warna hitam berisi 9 paket plastik klip berisi sabu siap edar yang beratnya bervareasi. Selain itu,  ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik dan 1 buntel plastik klip.
 "Bahwa barang bukti berupa 9 paket plastik klip sabu memiliki berat total 4,08 gram neto," beber Jaksa Diputra dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya, saat diintrogasi terdakwa mengaku  barang terlarang itu didapat adalah milik seseorang bernama Tori (masuk daftar pencarian orang/DPO). Dia hanya disuruh menempel apabila ada orang yang pesan dan mendapat upah Rp50 ribu per titik tempat menempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Safety Riding Astra Motor Bali, Cek Kelengkapan Berkendara Karyawan

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan nyaman, baik bagi pelanggan maupun lingkungan internal perusahaan. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan keselamatan berkendara (safety riding), Astra Motor Bali mengadakan kegiatan pengecekan kelengkapan berkendara bagi seluruh karyawan sebelum memulai aktivitas kerja, Jumat (7/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Terus Berupaya Memperluas Cakupan Perlindungan bagi Pekerja di Kabupaten Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina dalam pertemuan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Cipkon Agung 2025, Polres Klungkung Razia Cafe Hiburan Malam dan Jalan Baypass Ida Bagus Mantra

balitribune.co.id | Semarapura - Operasi Cipkon Agung 2025 Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Klungkung menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2025 dengan menyasar lokasi cafe dan tempat hiburan malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Ajak Masyarakat Guyub Membangun Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria dalam pidato pertamanya pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Kamis (6/3), menyampaikan langkah awal kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra adalah mengoptimalkan 100 hari kerja menjadi prioritas. 

Baca Selengkapnya icon click

MDA Klungkung Sebut Warga Kena Sanksi Kanorayang Boleh Tetap Tinggal di Desa Adat

balitribune.co.id | Semarapura - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung angkat bicara terkait sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari banjar adat) yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (4/3). MDA menegaskan, meski disanksi adat, warga yang dikanorayang masih boleh tetap tinggal di wilayah tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.