Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Penarukan –Tampuagan Akan Diserahkan ke Kabupaten

Bali Tribune/ JALAN - Kondisi jalan Penarukan-Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Jalan desa yang menghubungkan Banjar Penarukan menuju Dusun Tampuangan, Desa  Peninijoan, Kecamatan Tembuku nantinya kewewenanganya akan diserhakan ke kabupaten. Jalan tembus tersebut digarap lewat program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD ) ke 104 beberapa bulan lalu. 
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Peninjoan, I Dewa Nyoman Tagel, Rabu (1/5).Kata  Dewa Tagel, jalan sepanjang hampir 1,5 kilo meter tersebut  kini statusnya masih jalan desa. Untuk pembutan jalan alternative tersebut  menghabiskan anggran  sekitar 1 miliar lebih lewat program Gerbang Gita Santhi (GGS). “Jalan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan,” ungkapnya .
 
Lanjut  Dewa Tagel  kini pihaknya masih melakukan rincian terkait  anggran yang dihabiskan untuk pembuatan jalan lewat program TMMD tersebut. Untuk sisa anggran natinya akan diperuntukan untuk pembuatan sarana pendukung jalan seperti drainase dan DPT.
 
Lantas disinggung ada rencana pihak desa akan menyerahkan jalan tersebut ke kabuapten, kata Dewa Tagel memang ada rencana seperti itu.Dari total panjang  31 kilo meter jalan di desa Penijoan hampir 27 kilo meter masuk asset pemerintah daerah dan badan jalan sudah dihotmik. “Dengan berstatus jalan kabupaten nantinya jalan tersebut  bisa dihotmik dan untuk fasilitas pendukunya nanti menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkap Dewa Tagel.
 
Terpisah  Bendesa Adat  Penarukan, I Nengah Reken mengungkapkan walaupun proses pembuatan jalan alternative tersebut sudah kelar dikerjakan, namun ada beberapa  hal patit mendapat perhatian yakni terkait  masalah drainase. Menurut I Nengah Reken tanpa ada drainase  badan jalan akan cepat hancur, apalagi kondisi jalan memilki kemiringan yang cukup terjal. “Kalau tidak ada got  kami pastikan air akan meluber ke badan jalan dan mengikis lapisan aspal,” kata tokoh masyarakat  Banjar Penarukan ini.
 
Selain itu Nengah Reken juga menyinggung kondisi jalan dengan tanjakan dan memiliki tikungan yang tajam rawan untuk pengendara. “kalau bisa pada posisi tanjakan dengan tikungan yang tajam dilakukan pengurugakan agar badan jalan lebih landai,” kata Nengah Reken.
wartawan
Agung Samudra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.