Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jam Operasional Toko Modern Labrak Perda

TOKO MODERN - Salah satu toko moder berjejaring di wilayah Bangli.

BALI TRIBUNE - Beberapa toko modern berjejaring di Bangli diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern yang di dalamnya mengatur jam operasional.  Dalam Perda pasal 24,  waktu operasional  hari Senin – Jumat dari pukul 08.00 wita sampai pukul 22.00 wita, sedangkan untuk hari Sabtu  dan Minggu dari pukul 09.00 wita sampai pukul 23,00 wita. Sementara di lapangan toko modern berjejaring sudah mulai beroperasi lebih awal. Kabid Standarisasi dan Tertib Usaha Disperindag Bangli Nasrudin SH tidak menampik waktu jam buka operasional dari toko modern lebih awal dari apa yang tertera dalam Perda. Menyikapi hal tersebut pihaknya akan turun melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha tersebut. ”Kami akan turun melakukan pembinaan,” ujarnya, Kamis (18/10). Menurut Nasrudin, diaturnya masalah jam operasional dari toko moder berjejaring tiada lain untuk memberikan perlindungan bagi pasar tradisional dan pemilik warung. “Selain masalah jam operasional dalam Perda juga diatur jarak antara pasar tradisional dengan toko modern yakni 500 meter,” ungakap pria yang sempat berugas di Bagian Hukum Setda Bangli itu. Lantas didesak apakah ada renana merevisi kembali Perda yang sudah ada, kata Nasrudin kearah tersebut memang sedang digodok dan rancangan sudah masuk ke bagian hukum. Tentu nantinya akan melalui penggodokan di dewan, aitem apa saja yang perlu diperbaharuhi dari Perda tersebut, bisa saja masalah jam operasional maupun jarak antar toko modern,” ungkapnya seraya menambahkan, jumlah toko modern berjejaring di Bangli sebanyak 13 toko, di Kecamatan Kintamani 4 unit, Kecamatan Susut 1 unit, dan Kecamatan Bangli 8 unit. Terpisah, anggota DPRD Bangli, Satria Yuda  mengatakan, jumlah toko modern di Bangli terus bertambah. Perlu ada relugasi pembatasan jumlah di tiap-tiap kecamatan. Jika diberikan keleluasaan, justru akan mematikan perekonomian masyarakat lokal. Ia  juga mendesak agar pihak terkait untuk menindak para pihak yang melakukan pelanggaran terhadap isi Perda. Satria Yuda juga mensinyalir keberadaan toko modern untuk kepemilikanya mendompleng warga lokal. “Kami nanti akan mengundang OPD terkait yang membidangi masalah toko modern, kami ingin tahu terkait perizinanya,” tegas politisi dari PDIP ini. Kasi Ops Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Bangli Ngakan Ketut  Astawa mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Disperindag terkait masalah tersebut. “Kami tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu, apakah sebelumnya sudah disosialisasikan perda tersebut. Kalau memang sudah disosialisasikan namun dilanggar, kami pasti turun melakukan penertiban,” ujarnya.  

wartawan
Agung Samudra
Category

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.