Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jamin Kualitas, Diharapkan Semakin Banyak Industri Menerapkan SNI Madu

Bali Tribune / Wahyu Purbowasito

balitribune.co.id | Denpasar – Memperkuat dan meningkatkan imunitas tubuh merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan agar terhindar dari paparan Virus Corona (Covid-19). Sistem kekebalan tubuh yang baik, bisa melindungi diri dari mikroba berbahaya serta penyakit tertentu. Mengonsumsi madu dipercaya dapat meningkatkan imun bahkan dapat meminimalisir berbagai macam penyakit terutama pada saat pandemi. 

Guna mendapatkan manfaat yang optimal, perlu cermat dalam memilih madu. Memilih madu yang ber-SNI adalah pilihan tepat. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menyampaikan madu di Indonesia sangat beragam. Keragaman madu tersebut dipengaruhi oleh perbedaan asal daerah, musim, jenis lebah, jenis tanaman sumber nektar, cara hidup lebah (budidaya atau liar), cara pemanenan serta cara penanganan pasca panen. 

Kata dia, untuk menjamin kualitas madu, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8664:2018 Madu. Dalam SNI ini, madu dikembangkan menjadi tiga kategori yaitu madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona). 

"SNI 8664:2018 Madu adalah revisi yang merupakan penggabungan dari SNI 3545-2013 Madu dan SNI 7899-2013 Pengelolaan Madu," terang Wahyu dalam siaran persnya, Jumat (30/7). 

“Penggabungan 2 SNI ini agar cakupan SNI menyeluruh mulai dari pengelolaan pasca panen sampai dengan penentuan persyaratan kualitas, dan diharapkan dapat mengakomodasi lebih luas keragaman mutu berbagai madu yang ada di Indonesia, serta dapat mengakomodasi lebih luas berbagai kepentingan semua pihak terkait,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-02 Hasil Hutan Bukan Kayu ini disusun berdasarkan perkembangan keragaman produksi madu nasional yang meliputi madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat serta untuk mengikuti perkembangan dalam dunia perdagangan.

Definisi madu hutan dalam standar yang dimaksud adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah liar Apis dorsata dan atau lebah liar Apis spp. dari sari bunga tanaman hutan (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman hutan (ekstra floral). 

Adapun, madu budidaya yaitu cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah budidaya Apis mellifera atau Apis cerana dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral). 

Sementara, madu lebah tanpa sengat yakni cairan alami, umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah tanpa sengat (trigona) baik liar maupun budidaya dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral).

Ia menjelaskan, persyaratan mutu madu terdiri dari 2 jenis uji yaitu uji organoleptik dan uji laboratoris. “Uji organoleptik melalui bau dan rasa khas madu. Sementara uji laboratoris diantaranya melalui parameter kadar air, gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), keasaman, dan cemaran logam,” terang Wahyu.

Sebagai contoh, untuk kadar air, madu hutan dan madu budidaya maksimal 22% b/b, madu lebah tanpa sengat maksimal kadar airnya 27,5% b/b. Gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), untuk madu hutan dan madu budidaya minimal 65% b/b, madu lebah tanpa sengat minimal 55% b/b. Sementara cemaran logam persyaratan mutunya untuk ketiga kategori madu tersebut kadar timbal (Pb) maksimal 0,1 mg/kg, cadmium (Cd) maksimal 0,2 mg/kg, serta merkuri (Hg) maksimal 0,03 mg/kg.

Selain itu, Wahyu mengingatkan kepada produsen madu untuk memperhatikan pengemasan dan penandaannya. Terkait pengemasan, madu dikemas dalam wadah standar makanan (food grade) yang tertutup rapat tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. 

Adapun, untuk penandaan, di bagian luar kemasan ditulis dengan bahan yang tidak mudah luntur dan jelas untuk dibaca, sekurang-kurangnya memuat informasi nama produk, kata-kata 100% madu asli, berat bersih, nama dan alamat yang memproduksi atau importir, serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

Itulah alasan mengapa sebaiknya memilih madu ber-SNI. Jaminan kualitas sehingga manfaat yang akan didapat akan optimal.

Tercatat, sampai saat ini sudah ada dua pelaku usaha yang menerapkan SNI Madu di Provinsi Riau yang menghasilkan madu berkualitas yakni IKM Madu Wilbi dan CV. Mutiara Madu Kuansing. 

Wahyu menambahkan, untuk menerapkan SNI Madu, BSN sendiri juga telah menetapkan skema sertifikasi SNI berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan. Adapun Lembaga Sertifikasi Produk/LsPro yang siap melakukan kegiatan sertifikasi untuk ruang lingkup madu yaitu Laboratorium Jasa Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi Institut Pertanian Bogor (LJPKS IPB) di Bogor, Jawa Barat.

Dengan ditetapkannya SNI 8664:2018, Wahyu berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI Madu. Sehingga produk madu yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin dan dapat melindungi konsumen, produsen serta menunjang komoditi ekspor hasil hutan.

wartawan
YUE
Category

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.