Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sasar Pengurus Desa Adat

Bali Tribune / KARTU PESERTA - Penyerahan kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pengurus desa adat

balitribune.co.id | Gianyar – Pengurus desa adat di Bali tidak luput dari target jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo usai penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada Bendesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta untukseluruh pengurus Desa Adat Biaung, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di kantor setempat, Gianyar, Senin (25/1). Kata dia, seluruh pengurus Desa Adat Biaung resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Pengurus desa tersebut terdiri dari Bendesa Adat, Panyarikan dan Patengen Desa Adat Biaung. Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Apalagi berdasarkan surat dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Bendesa Adat bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021. 

Iuran yang dianggarkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bandesa Adat/sebutan lain, Panyarikan/sebutan lain dan Patengen/sebutan lain sebesar Rp 604.800 selama 1 tahun, dengan rincian diantaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bendesa Adat Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Panyarikan Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Patengen Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600.

Bimo mengatakan, Pengurus Desa Adat Biaung di Nusa Penida ini sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program JKM dan JKK. Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sedangkan JKK memberikan perlindungan kepada peserta mulai berangkat dari rumah, selama di perjalanan, selama melakukan aktivitasnya di desa, sampai kembali lagi ke rumah.

"Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya," terang Bimo.

Bendesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta berharap, seluruh Desa Adat di Provinsi Bali dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. "Kita sudah difasilitasi oleh pemerintah. Harusnya kita wajib mendaftar program BPJAMSOSTEK," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.