Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sasar Pengurus Desa Adat

Bali Tribune / KARTU PESERTA - Penyerahan kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pengurus desa adat

balitribune.co.id | Gianyar – Pengurus desa adat di Bali tidak luput dari target jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo usai penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada Bendesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta untukseluruh pengurus Desa Adat Biaung, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di kantor setempat, Gianyar, Senin (25/1). Kata dia, seluruh pengurus Desa Adat Biaung resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Pengurus desa tersebut terdiri dari Bendesa Adat, Panyarikan dan Patengen Desa Adat Biaung. Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Apalagi berdasarkan surat dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Bendesa Adat bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021. 

Iuran yang dianggarkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bandesa Adat/sebutan lain, Panyarikan/sebutan lain dan Patengen/sebutan lain sebesar Rp 604.800 selama 1 tahun, dengan rincian diantaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bendesa Adat Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Panyarikan Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Patengen Rp 16.800 x 12 bulan yaitu Rp 201.600.

Bimo mengatakan, Pengurus Desa Adat Biaung di Nusa Penida ini sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program JKM dan JKK. Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sedangkan JKK memberikan perlindungan kepada peserta mulai berangkat dari rumah, selama di perjalanan, selama melakukan aktivitasnya di desa, sampai kembali lagi ke rumah.

"Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya," terang Bimo.

Bendesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta berharap, seluruh Desa Adat di Provinsi Bali dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. "Kita sudah difasilitasi oleh pemerintah. Harusnya kita wajib mendaftar program BPJAMSOSTEK," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.