Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janji Kepala OPD Optimalkan Pelayanan Publik

Bali Tribune/ PELAYANAN –OPD Optimalkan pelayanan publik di Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai implementasi amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan Teken Fakta Integritas. Sebagai langkah perbaikkan dan menjadi komitmen bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Selain penandatanganan Fakta Integritas, juga akan dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi, yang dilakukan oleh Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan ke masing-masing Perangkat Daerah guna menyamakan persepsi. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/34/01/HK&HAM Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Hal itu dilakukan mengingat hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk, yaitu ketidak jelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal dan hasil evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada posisi kuning atas penilaian dari Ombudsman RI. Sehingga dengan dibuatnya Fakta integritas ini bisa mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan pelayanan publik di masing-masing OPD.
 
“Artinya Komitmen tersebut dilakukan agar kepatuhan standar pelayanan publik di Tabanan meraih Zona Hijau yang artinya kepatuhan terhadap pelayanan publik sangatlah tinggi, sesuai yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ombudsman RI. Maka dari pihak Organisasi merancang untuk membuat Fakta Integritas sebagai salah satu upaya untuk mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan dalam menindak lanjuti standar kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, IGN. Suarya, Selasa (9/4) Sore, di Ruang kerjanya.
 
Bupati Tabanan menyambut baik langkah tersebut sekaligus mendapat apresiasi dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra. “Terkait dengan komitmen ini kami harapkan agar semua yang telah ditandatangani tersebut ditaati .Ketika masyarakat mencari pelayanan di perangkat daerah tersebut mereka harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan standard yang mereka pasang,” ucapnya.
 
Dirinya menghimbau kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan agar menerapkan standar Pelayanan Publik dan syarat-syarat yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelayanan tersebut. Setiap standard dan syarat-syarat dari masing-masing OPD harus ditempel disebuah dinding pengumuman di tempat itu, sehingga masyarakat paham betul dengan apa yang akan dicari, syaratnya bagaimana dan biayanya berapa, himbaunya.
 
Syarat itu harus dipasang berikut standardnya, tambah pihaknya.Sehingga masyarakat tahu pelayanan yang mereka harus dapatkan.Masyarakat sudah bisa lihat, biayanya berapa dan jangka waktunya berapa. Jadi ketika masyarakat mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan standar maka dapat complain langsung keperangkat daerah tersebut. Kalau complain tersebut tidak ditindaklanjuti warga tersebut bisa segera melapor ke ombudsman, tegasnya lagi.
 
“Kita berharap komitmen ini tetap dijaga dan ditaati oleh semua Perangkat Daerah agar pelayanan publik di Kabupaten Tabanan membaik. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di Tabanan, jika ada pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah tidak sesuai dengan standar layanan yang dipublish (seperti persyaratan, SOP, jangka waktu dan biaya) ayo langsung sampaikan ke perangkat daerah tersebut dan/atau ke Ombudsman Bali melalui tlp. 0361-2096942 atau sms/wa.08113990222. Awasi, Tegur dan Laporkan,” jelasnya dengan tegas.
 
Adapun isi dari Fakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan, menyatakan: 1. Berjanji mentaati, dan melaksanakan kewajiban untuk memenuhi Standar Pelyanan Publik sesuai dengan jenis pelayanan yang tersedia; 2. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan; 3. Bersedia menerima Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.