Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Pengedar Pil Koplo Dibekuk

interogasi
Pengedar pil koplo yang berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE -  Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo. Tiga orang diringkus beserta diamankan barang bukti 110 butir koplo dan uang tunai Rp25 ribu. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka Andri Eko Susanto (28) di Pameran Dagang dan Industri Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) pukul 22.30 Wita. Pria asal Jepara, Jawa Tengah itu diamankan oleh petugas yang saat itu melakukan patroli. Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan lanjut digeledah dan ternyata tersangka menyimpan 1 plastik klip kecil yang berisi pil putihan sebanyak 10 butir dan berlogo Y di saku depan kiri celananya.  "Pengakuannya, barang tersebut dibeli seharga Rp25 ribu per butir dari seorang bandarnya itu di Penamparan, mereka transaksi di kamar di sebuah kosan sekitar pukul 19.00 Wita, rencananya barang mau dijual kembali oleh tersangka 10 ribuan per butirnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra R.A, SIk., MH siang kemarin.Atas pengakuan Eko, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandarnya bernama Gede Marjana (36) asal Desa Penglatan, Banjar Kajanan, Buleleng.   "Dari tersangka Gede dapat diamankan BB 10 plastik klip kecil yang berisi 100 pil koplo yang ditaruh di dalam pembungkus rokok. Barang bukti  itu dia taruh di lahan kosong di samping kosannya," terang Aan. Selain menangkap tersangka Gede petugas juga mengamankan seorang pria bernama Irfan Efendi (31) asal Jember yang turut bersamanya. "Kita interogasi keduanya diperoleh informasi bahwa mereka juga mendapatkan barang tersebut dari seorang pria atas nama Rahman yang kita belum ketahui keberadaannya," katanya. Para pelaku dijerat Pasal 176 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

wartawan
Redaksi
Category

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Tim Astra Motor Racing Team (ART) di bawah naungan Astra Motor kembali menunjukkan konsistensinya pada gelaran final Mandalika Racing Team 2025 . Dari 3 kelas yang diikuti, tim ART Yogyakarta berhasil mengkoleksi podium pada kelas NS 250cc lalu NS150cc dan Junior NS150cc. (2/11/2025). Andi Farid Izdihar atau yang akrab disapa Andi Gilang yang menyumbang 3 podium di dua kelas berbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.