Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jasa Raharja Bali Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Dagang Bakso Keliling Korban Lakalantas di Tabanan

Bali Tribune / SANTUNAN - Petugas Jasa Raharja Bali saat mendata ahli waris
balitribune.co.id | DenpasarJasa Raharja Cabang Bali dari Januari sampai dengan September 2020 telah menyerahkan santunan lebih kurang Rp 30,5 miliar. Santunan tersebut diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Saat ini, santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu 1 hari 4 jam, demikian disampaikan Kasubag Administrasi Klaim Jasa Raharja Cabang Bali, Jun Rico L. Nainggolan saat release penyerahan santunan kematian untuk korban kecelakaan maut yang terjadi di By Pass Ir. Soekarno Tabanan, dimana pedagang bakso keliling ditabrak truk tronton tangki pukul 14.30 Wita, Kamis (12/11). Akibatnya, pedagang bakso keliling bernama Mostar (55) alamat Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan ini tewas.  
 
Akibat kecelakaan tersebut, pedagang bakso keliling mengalami luka robek terbuka pada perut sebelah kiri, luka bengkak pada kepala belakang, keluar darah dari telinga dan mulut. Sempat dilarikan ke RS Kasih Ibu, namun malang nyawanya tak tertolong.     
 
Jun Rico menyampaikan santunan yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Bali kepada ahli waris Misnati yang merupakan istri korban sebesar Rp 50 juta pada Jumat 13 November 2020 melalui transfer ke rekening bersangkutan. "Staf kami juga melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pendataan ahli waris. Sehingga keluarga korban tidak perlu ke kantor Jasa Raharja untuk melakukan pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalulintas. Begitupun untuk laporan polisi sudah melalui online," jelasnya. 
 
Jasa Raharja kata dia terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas dan alat angkutan umum. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
 
Jun Rico menjelaskan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. "Proses penyerahan santunan dalam waktu satu hari dari kecelakaan," terangnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.