Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

Bali Tribune / Jasa Raharja Bali saat rapat membahas pembebasan denda SWDKLLJ
balitribune.co.id | DenpasarDitengah kondisi pandemi dan ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemerintah Provinsi Bali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
Ada 3 kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, yakni pembebasan pokok PKB untuk pajak tahun ketiga dan selanjutnya, dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021, pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 4 September sampai dengan 17 Desember 2021, dan penghapusan bunga serta denda terhadap PKB dan BBNKB mulai 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. 
 
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) mendukung relaksasi pajak di Provinsi Bali, dan ikut ambil bagian dengan membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat sebesar 100%, periode 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.
 
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono dalam siaran persnya, Senin (7/6) menyampaikan siap mendukung program-program Pemerintah Provinsi Bali, yang salah satunya yaitu relaksasi pajak. Dengan adanya relaksasi pajak diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat, dan menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ
 
Dwi Sasono menjelaskan, dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ  dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100%
 
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut, karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa. Ke depannya harapan yang lebih besar tentu saja agar keadaan ekonomi Bali dapat kembali normal seperti semula.
wartawan
YUE
Category

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin, (6/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.