Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Buka Diklat Kepemangkuan dan Serati Banten Tingkat Pemula

Bali Tribune/ Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menghadiri Pendidikan dan Pelatihan Kepemangkuan dan Serati Banten Tingkat Pemula, Kamis (20/8) di Pura Puseh Desa Adat Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dharma Bhakti bekerja sama dengan Pemkot Denpasar menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemangkuan dan Serati Banten Tingkat Pemula Kota Denpasar diadakan dari tanggal 20 Agustus sampai 21 November 2020.
 
 Pelatihan ini diadakan bertujuan untuk meningkatkan wawasan mengenai pelaksanaan upacara agama Hindu dan tata cara membuat Banten dengan melibatkan 42 pemangku dan 24 orang serati banten. 
 
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka  langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi oleh Kabag Kesra, Raka Purwantara serta turut hadir Ketua PHDI Kota Denpasar, Nyoman Kenak, pada Kamis (20/8) di Pura Puseh Desa Adat Denpasar.
 
Dalam kesempatan itu Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan dalam visi Kota Denpasar berwawasan budaya, pentingnya menggali  jati diri masyarakat Kota Denpasar yang berwawasan budaya melalui pendidikan dan pelatihan Kepemangkuan dan Serati Banten tingkat pemula di Kota Denpasar sebagaimana diadakan Yayasan Dharma Bakti.
 
"Pemerintah Kota Denpasar sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Diklat Kepemangkuan dan Serati Banten tingkat pemula ini, semoga ke depannya pengetahuan dan wawasan dapat lebih ditingkatkan serta dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk meningkatkan SDM pemangku di Kota Denpasar sehingga melayani umat dalam pelaksanaan upacara Yadnya," kata Jaya Negara.
 
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan yang juga Ketua Yayasan Dharma Bakti, Ketut Sudana mengatakan diklat kepemangkuan dan serati Banten tingkat pemula ini adalah kali kedua yang diadakan yayasan serta memiliki tiga bidang utama, yakni pendidikan, keagamaan, dan sosial.
 
“Tujuan dilaksanakannya diklat ini adalah untuk memberikan pemahaman sesuai dengan sastra yang ada, karena yang akan memberikan materi pada Diklat Angkatan kedua ini adalah sulinggih serta dosen – dosen agama dari beberapa Universitas Agama Hindu di Kota Denpasar,” Ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan Diklat yang diikuti oleh 42 pemangku dan 24 orang serati banten ini akan diadakan setiap hari Sabtu dan Minggu dengan jumlah pertemuan sebanyak 25 kali.
 
"Saya berharap dengan adanya acara seperti ini bisa menambah wawasan kepemangkuan dan serati banten di Kota Denpasar. Saya berharap dengan kepelatihan kepemangkuan bisa melayani masyarakat melaksanakan upacara di tingkat pemerajan begitu juga para serati bisa membuat upakara dan banten yang sesuai dengan sastra,” ujarnya.
 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.