Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Jebolan" Lapas Kerobokan Divonis 12 Tahun

Nuryanta saat berkonsultasi dengan Vania di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pernah merasakan dingin lantai sel tahanan di Lapas Kerobokan, tidak membuat I Wayan Nuryanta alias Yande (38), insaf. Residivis kasus Narkotika ini kembali mendekam lebih lama dibalik jeruji besi setelah majelis hakim diketuai Hakim I Gde Ginarsa memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, Selasa (18/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan pria asal Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, itu dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ginarsa saat membacakan putusan terhadap Nuryanto.  Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Nuryanta dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 1.577 gram netto, dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening mengandung sabu seberat 41,27 gram netto dan 16 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 4,8 gram netto. Perbuatan Nuryanta ini diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor.35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana.  Meski pun sama dengan dakwaan JPU, namun vonis yang ditetapkan majelis hakim  lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Menyikapi putusan itu, Nuryanta yang didampingi penasehat hukumnya, Catharine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, tidak berniat mengajukan upaya hukum banding. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima," kata Vania. Sementara Jaksa Widana masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Perlu diketahui, Nuryanta diciduk anggota kepolisian Polres Bandung di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Sari No.1 Lingkungan Beluran Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 wita.  Penangkapan itu dilakukan berkat  informasi dari masyarakat terkait keterlibatan Nuryanta dalam jaringan gelap peredaran Narkotika. Alhasil, saat dilakukan pengeledahan di kamar yang ditempati Nuryanta, petugas kepolisian menemukan 4 paket  berisi daun, biji dan batang yang mengandung Narkotika jenis ganja, 25 paket plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu, dan 4 paket yang didalamnya terdapat 16 butir Narkotika jenis ekstasi.  Dari pengakuannya, barang laknat itu milik seseorang bernama No yang saat ini masih berstatus Narapidana di Lapas Kerobokan. Dia mengikuti perintah dari No untuk mengambil paket Narkotik tersebut di Jalan Pulau Kawe Selatan samping Alfamar pada 8 Agustus 2018.  Dia mau disuruh oleh No untuk mengambil dan menempel barang haram tersebut karena sering diberi cuma-cuma saat memakai sabu-sabu. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bertepatan Hari Raya Saraswati, Bupati Gus Par Resmikan Penegerian TK Negeri Sidemen

balitribune.co.id | ​Amlapura - Momentum Hari Raya Saraswati tahun ini menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parw I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, saat meresmikan penegerian TK Negeri Sidemen pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raker dengan PDAM Tirta Mangutama, Komisi III DPRD Basung Dorong Penambahan Reservoar di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, Senin (6/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendesak percepatan infrastruktur untuk mengatasi krisis air di Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.