Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Jebolan" Lapas Kerobokan Divonis 12 Tahun

Nuryanta saat berkonsultasi dengan Vania di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pernah merasakan dingin lantai sel tahanan di Lapas Kerobokan, tidak membuat I Wayan Nuryanta alias Yande (38), insaf. Residivis kasus Narkotika ini kembali mendekam lebih lama dibalik jeruji besi setelah majelis hakim diketuai Hakim I Gde Ginarsa memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, Selasa (18/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan pria asal Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, itu dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ginarsa saat membacakan putusan terhadap Nuryanto.  Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Nuryanta dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 1.577 gram netto, dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening mengandung sabu seberat 41,27 gram netto dan 16 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 4,8 gram netto. Perbuatan Nuryanta ini diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor.35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana.  Meski pun sama dengan dakwaan JPU, namun vonis yang ditetapkan majelis hakim  lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Menyikapi putusan itu, Nuryanta yang didampingi penasehat hukumnya, Catharine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, tidak berniat mengajukan upaya hukum banding. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima," kata Vania. Sementara Jaksa Widana masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Perlu diketahui, Nuryanta diciduk anggota kepolisian Polres Bandung di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Sari No.1 Lingkungan Beluran Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 wita.  Penangkapan itu dilakukan berkat  informasi dari masyarakat terkait keterlibatan Nuryanta dalam jaringan gelap peredaran Narkotika. Alhasil, saat dilakukan pengeledahan di kamar yang ditempati Nuryanta, petugas kepolisian menemukan 4 paket  berisi daun, biji dan batang yang mengandung Narkotika jenis ganja, 25 paket plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu, dan 4 paket yang didalamnya terdapat 16 butir Narkotika jenis ekstasi.  Dari pengakuannya, barang laknat itu milik seseorang bernama No yang saat ini masih berstatus Narapidana di Lapas Kerobokan. Dia mengikuti perintah dari No untuk mengambil paket Narkotik tersebut di Jalan Pulau Kawe Selatan samping Alfamar pada 8 Agustus 2018.  Dia mau disuruh oleh No untuk mengambil dan menempel barang haram tersebut karena sering diberi cuma-cuma saat memakai sabu-sabu. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.