Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Nataru, Kapal Cepat dan Ferry di Padangbai Sepi Penumpang

Bali Tribune / BERANGKAT - Kapal Cepat di Pelabuhan Rakyat Padangbai saat akan berangkat menuju ke Gili Trawangan, Lombok Utara.

balitribune.co.id | Amlapura Satu bulan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) arus penyeberangan kapal cepat dan Fery di Pelabuhan Padangbai belum ada tanda-tanda peningkatan. Dua kapal cepat yang melayani penyeberangan menuju Gili Trawangan dan Gili Air, Lombok, penumpangnya rata-rata hanya terisi 20 persen dari total seat yang ada di dalam kapal cepat tersebut.

Pun demikian dengan arus penyeberangan Kapal Fery tujuan Pelabuhan Lembar Lombok dan Pulau Nusa Penida, Klungkung, juga belum mengalami peningkatan yang signifikan, areal parkir pelabuhan masih lowong tanpa antrean kendaraan penyeberang.

Untuk penyeberangan Kapal Cepat dari Pelabuhan Rakyat Padangbai, tujuan Gili Trawangan dan Gili Air, Lombok Utara, saat ini hanya baru dilayani oleh dua Kapal Cepat saja,  yakni KM Eka Jaya dan KM Ostina dengan jadwal dua kali  hingga tiga kali dalam seminggu.

I Wayan Budiartana, operator Kapal Cepat, KM Ostina, Minggu (28/11/2021), mengatakan meski International Border sudah dibuka, namun saat ini belum nampak wisatawan asing yang menyebrang menggunakan jasa Kapal Cepat ke Gili Trawangan dan Gili Air. Sebaliknya dua kapal yang beroperasi saat ini, hanya mengangkut penumpang lokal, itupun dengan isian tempat duduk 20 persen dari jumlah total tempat duduk dalam kapal. “Relatif masih sepi pak! Ya kita tetap berusaha untuk tetap jalan (beroperasi melayani penyebrangan,red) kendati memang kadang jumlah penumpang tidak bisa menutupi biaya operasional yang cukup tingi,” sebutnya.

Dikatakannya untuk satu trip penyeberangan Padangbai - Gili Trawangan/Gili Air pulang-pergi biaya yang dihabiskan untuk BBM saja sekitar Rp 12 Juta. Di kapal KM Ostina kata dia, jika dirata-ratakan dari 180 seat atau tempat duduk yang ada di kapal cepat tersebut hanya terisi 50-60 orang saja, dan itupun hampir seluruhknya adalah penumpang lokal. Selain karena dampak Covid-19 dengan aturan perjalanan yang ketat, rencana pemberlakuan PPKM level 3 oleh pemerintah pusat yang akan berlaku dari tanggal 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. juga menjadi pemicu masih sepinya penumpang tujuan Gili Tawangan dan Gili Air. Termasuk penyeberangan Padangbai - Lembar serta penyebrangan ke Pulau Nusa Penida.

wartawan
AGS
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.