Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembrana Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Bali Tribune / WTP - BupatiI Nengah Tamba bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika menerima LHP dari Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Hasilnya Kabupaten Jembrana kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun diharapkan bisa terus dipertahankan kedepannya.mLHP diserahkan Plt  Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dan diterima langsung  Bupati Jembrana I Nengah Tamba bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/5). Turut mendampingi Bupati, Sekda Jembrana Made Budiasa, Inspektur Jembrana Wayan Koriani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah I Komang Wiasa. Sedangkan dari pihak legislative Ketua DPRD Kabupaten Jembrana diwakili oleh Ketua Komisi II I Ketut Suastika.

Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan hasil pemeriksaan serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Sesuai Undang - Undang No 15 tahun 2004 dan Undang-Undang No 15 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah masing masing Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan memperhatikan kesesuaian standar. "Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022 telah sesui dengan standar. BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh laporan keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali untuk tahun anggaran 2022," ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan selamat atas pencapaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten dan hal tersebut merupakan bukan tujuan akhir melainkan sebuah keharusan pemerintah Kota dan Kabupaten. Setelah diserahkan, laporan hasil pemeriksaan itu akan diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasi oleh BPK. 

Pihaknya menegaskan Pemerintah Kota dan Kabupaten yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan kini memiliki tenggat waktu dua bulan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK tersebut. “Kemudian seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesui dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan ini diterima," tandasnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan, bahwa pihaknya sangat bersyukur atas hasil raihan tersebut. Capaian ini menurutnya tidak diraih secara individual. Namun berkat adanya kerjasama dari semua pihak yang telah mengupayakan pengelolaan keuangan dengan sebaik mungkin.

Selaku kepala daerah pihaknya berharap capain ini juga harus bisa dipertahankan kedepannya. Pihaknya menyatakan untuk mempertahankan capaian ini juga dibutuhkan komitmen, usaha kerjasama dan kekompakan semua pihak.

wartawan
PAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.