Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerat Pidana Pelaku Pembakaran Hutan/Lahan

Bali Tribune/ Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
Oleh : Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
 
balitribune.co.id - Hutan Indonesia merupakan paru-paru dunia, predikat tersebut tentunya merupakan suatu kebanggan dan amanah tertinggi kepada kita bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga dan melindungi secara optimal populasi hutan di Indonesia dari belenggu pembalakan dan pembakaran hutan secara melawan hukum, dimana predikat tersebut tentu tidak terlepas dari kaya nya kita akan Sumber Daya Alam seperti hutan hujan tropis yang memiliki peranan penting bagi dunia, yang mana hutan hujan tropis merupakan vegetasi yang paling kaya dan berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem dan populasi flora, fauna, serta berperan penting dalam menciptakan udara yang sehat dan memberikan perlindungan dari ancaman bencana alam, sehingga dapat dibayangkan apabila hutan di Indonesia tidak terjaga dan tidak terlindungi dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggungjawab maka dapat dipastikan bila paru-paru dunia berada dalam puncak ancaman kerusakan yang serius.
 
Fakta tersebut tidak dapat dikesampingkan mengingat kian hari kian banyak kita mendengar berita tentang kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia baik karena faktor alam maupun karena tindakan sabotase dari oknum yang hanya memikirkan isi perutnya tanpa memikirkan kondisi dan hak asasi masyarakat global, bahkan dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo mengatakan “pada tahun 2015 Indonesia menderita kerugian hingga Rp 221 Triliun akibat kasus kebakaran hutan”, hal tersebut cukup mendeskripsikan betapa seriusnya permasalahan terkait dengan peristiwa kebakaran hutan di Indonesia, bahkan Sebagai contoh berdasarkan data dari Kepala Badan Penanggulangan Daerah Riau pada awal tahun 2019 saja setidaknya sudah terdapat kasus kebakaran hutan di 18 Desa yang ada di Riau, dimana menurut informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengungkapkan setidaknya saat ini di sejumlah kawasan di Riau terdapat lebih kurang 1.136 warganya yang terserang infeksi saluran pernapasan akut akibat dampak kebakaran hutan, tentu hal tersebut merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah apabila menginginkan kondisi alam yang terbebas dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia untuk dapat menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Saat ini membakar hutan telah menjadi tren bagi para oknum yang ingin membuka lahan secara cepat dan murah meskipun dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kerusakan lingkungan hidup, hal tersebut merupakan jalan pintas untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan ketimbang membuka lahan dengan cara manual menggunakan tenaga manusia dengan memotong atau membabat hutan menggunakan kapak, gergaji dan alat-alat manual lainnya atau dengan cara mekanis dengan menggunakan mesin seperti traktor dan alat mekanik lainnya yang otomatis akan memakan waktu yang lebih lama serta anggaran biaya yang lebih besar, namun demikian hal tersebut tidak lantas dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dan/atau pemaaf bagi para pelaku pembakaran hutan secara illegal untuk dijerat secara hukum.
 
Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dimana pengertian tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menyatakan bahwa “setiap orang dilarang membakar hutan” dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, selain itu larangan membuka lahan dengan pembakaran juga bertentangan dengan prinsip  keserasian dan keseimbangan dan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” adapun sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku tindak pidana pembakaran hutan telah diatur dalam Pasal 108 UU PPLH yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” .
 
Adapun larangan untuk membuka lahan dengan pembakaran juga berlaku dalam bidang usaha perkebunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 108 UU Perkebunan yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dimana pembukaan lahan yang bersifat legal menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, dapat dilakukan dengan cara manual yakni menggunakan tenaga manusia ataupun secara mekanis menggunakan bantuan mesin.
 
Selain itu, perbuatan pembakaran tersebut apabila menimbulkan sifat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang dapat pula dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
 
Semoga kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran secara melawan hukum dapat diminimalisir atau bahkan dihentikan karena lingkungan hidup yang sehat dan baik haruslah dijaga dan dilindungi secara serius karena pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup sama dengan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan marilah Kita mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menyatakan semangatnya untuk memberantas oknum-oknum ataupun aktor besar pada peristiwa kebakaran hutan dan bahkan mengultimatum kepada Kapolda, Kapolres, Danrem, hingga Pangdam agar serius dalam menuntaskan permasalahan sehubungan dengan kasus kebakaran hutan "Aturan main kita tetap masih sama, saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku (copot jabatan jika tak bisa atasi karhutla)" tegas Jokowi. (u)
wartawan
Redaksi
Category

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Janjikan Bonus Rp7 Juta untuk Atlet Peraih Emas Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan bonus apresiasi bagi atlet yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2026. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan bonus sebesar Rp7 juta, peraih medali perak Rp5,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp4,5 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.