Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerat Pidana Pelaku Pembakaran Hutan/Lahan

Bali Tribune/ Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
Oleh : Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
 
balitribune.co.id - Hutan Indonesia merupakan paru-paru dunia, predikat tersebut tentunya merupakan suatu kebanggan dan amanah tertinggi kepada kita bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga dan melindungi secara optimal populasi hutan di Indonesia dari belenggu pembalakan dan pembakaran hutan secara melawan hukum, dimana predikat tersebut tentu tidak terlepas dari kaya nya kita akan Sumber Daya Alam seperti hutan hujan tropis yang memiliki peranan penting bagi dunia, yang mana hutan hujan tropis merupakan vegetasi yang paling kaya dan berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem dan populasi flora, fauna, serta berperan penting dalam menciptakan udara yang sehat dan memberikan perlindungan dari ancaman bencana alam, sehingga dapat dibayangkan apabila hutan di Indonesia tidak terjaga dan tidak terlindungi dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggungjawab maka dapat dipastikan bila paru-paru dunia berada dalam puncak ancaman kerusakan yang serius.
 
Fakta tersebut tidak dapat dikesampingkan mengingat kian hari kian banyak kita mendengar berita tentang kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia baik karena faktor alam maupun karena tindakan sabotase dari oknum yang hanya memikirkan isi perutnya tanpa memikirkan kondisi dan hak asasi masyarakat global, bahkan dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo mengatakan “pada tahun 2015 Indonesia menderita kerugian hingga Rp 221 Triliun akibat kasus kebakaran hutan”, hal tersebut cukup mendeskripsikan betapa seriusnya permasalahan terkait dengan peristiwa kebakaran hutan di Indonesia, bahkan Sebagai contoh berdasarkan data dari Kepala Badan Penanggulangan Daerah Riau pada awal tahun 2019 saja setidaknya sudah terdapat kasus kebakaran hutan di 18 Desa yang ada di Riau, dimana menurut informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengungkapkan setidaknya saat ini di sejumlah kawasan di Riau terdapat lebih kurang 1.136 warganya yang terserang infeksi saluran pernapasan akut akibat dampak kebakaran hutan, tentu hal tersebut merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah apabila menginginkan kondisi alam yang terbebas dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia untuk dapat menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Saat ini membakar hutan telah menjadi tren bagi para oknum yang ingin membuka lahan secara cepat dan murah meskipun dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kerusakan lingkungan hidup, hal tersebut merupakan jalan pintas untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan ketimbang membuka lahan dengan cara manual menggunakan tenaga manusia dengan memotong atau membabat hutan menggunakan kapak, gergaji dan alat-alat manual lainnya atau dengan cara mekanis dengan menggunakan mesin seperti traktor dan alat mekanik lainnya yang otomatis akan memakan waktu yang lebih lama serta anggaran biaya yang lebih besar, namun demikian hal tersebut tidak lantas dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dan/atau pemaaf bagi para pelaku pembakaran hutan secara illegal untuk dijerat secara hukum.
 
Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dimana pengertian tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menyatakan bahwa “setiap orang dilarang membakar hutan” dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, selain itu larangan membuka lahan dengan pembakaran juga bertentangan dengan prinsip  keserasian dan keseimbangan dan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” adapun sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku tindak pidana pembakaran hutan telah diatur dalam Pasal 108 UU PPLH yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” .
 
Adapun larangan untuk membuka lahan dengan pembakaran juga berlaku dalam bidang usaha perkebunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 108 UU Perkebunan yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dimana pembukaan lahan yang bersifat legal menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, dapat dilakukan dengan cara manual yakni menggunakan tenaga manusia ataupun secara mekanis menggunakan bantuan mesin.
 
Selain itu, perbuatan pembakaran tersebut apabila menimbulkan sifat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang dapat pula dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
 
Semoga kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran secara melawan hukum dapat diminimalisir atau bahkan dihentikan karena lingkungan hidup yang sehat dan baik haruslah dijaga dan dilindungi secara serius karena pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup sama dengan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan marilah Kita mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menyatakan semangatnya untuk memberantas oknum-oknum ataupun aktor besar pada peristiwa kebakaran hutan dan bahkan mengultimatum kepada Kapolda, Kapolres, Danrem, hingga Pangdam agar serius dalam menuntaskan permasalahan sehubungan dengan kasus kebakaran hutan "Aturan main kita tetap masih sama, saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku (copot jabatan jika tak bisa atasi karhutla)" tegas Jokowi. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Tegakkan Aturan, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Tim Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu dalam menindak pelanggaran bangunan akomodasi di kawasan Pantai Bingin dan hotel Step Up yang melebihi batas ketinggian.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Buka Bali Barber Expo 2025, Wujud Pengembangan SDM di Sektor Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi gelaran internasional bertajuk Bali Barber Expo tahun 2025 yang ditandai dengan pemukulan gong serta peninjauan stand barber yang dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Dampingi Wapres Gibran di PKB XLVII, Motivasi UMKM Dorong Penguatan Wisata Dalam Negeri

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII, di Taman Budaya Art Center, Sumerta Kelod, Jumat (4/7) sore. 

Selain itu, turut pula mendampingi pada kunjungan Wapres Gibran tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta jajaran Forkompimda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Musim Libur Sekolah, Perbankan Beri Diskon Pemesanan Paket Wisata dan Atraksi Desa Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut musim liburan sekolah, perbankan menawarkan promo untuk pemesanan paket wisata dan atraksi wisata termasuk desa wisata melalui aplikasi perbankan. Lewat penawaran ini, bank mendukung pengembangan potensi desa wisata di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menikmati pengalaman liburan yang berkesan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya icon click

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.