Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx Klaim Ada Pasal Titipan ke IDI Bali

Bali Tribune.nanda / SAKSI – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Jerinx mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis (15/10/2020).

balitribune.co.id | DenpasarSidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID (43), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/10/2020). 

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini, terdakwa yang merupakan drummer dari group band Superman Is Dead (SID) ini semakin tersudut. JPU menghadirkan 4 ahli, yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, ahli pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli digital forensik I Made Dwi Aritanaya, ahli IT (media sosial) Gde Sastrawangsa.

Keempat saksi ahli ini secara bergantian menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. Dimulai dari saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dalam kesaksiannya, Wahyu menilai dua postingan dan satu komentar serta emoticon babi yang dimuat Jerinx mengandung makna pencemaran nama baik dan mengejek IDI dengan sarkasme.

"Kacung itu seorang pembantu atau pelayan, ketika kata itu ditujukan kepada orang yang bukan seperti yang dimaksud itu tentu berpotensi untuk mengaburkan makna itu. Apakah benarkah IDI pihak yang disuruh-suruh?" kata dia.

Bahkan, secara tersirat kata "konspirasi busuk" dalam postingan tersebut bermakna virus Corona adalah sebuah hasil kong kali kong tersembunyi para elite global sehingga masyarakat tak perlu takut berlebihan menghadapinya.

"Konspirasi busuk adalah persengkokolan yang tidak baik. Yang mendramatisir  (kata dalam postingan) hanya dokter meninggal di tahun ini, tahun sebelumnya tidak, dengan tujuan agar masyarakat takut berlebihan pada Covid-19 dan secara tersirat di sini pemosting ingin menyatakan Covid tidak semenakutkan seperti yang diberitakan," kata dia.

Persidangan sempat memanas saat penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Sentoso bertanya asal usul kata kacung kepada Wibowo. "Saya mau tanya, kacung kata yang di- absorb (serap) dari budaya, atau bahasa asli?" tanya Sugeng. 

"Yang saya tahu (berpikir sejenak). Karena saya tidak tahu asal kata kacung dari mana, saya hanya tahu dari KBBI. Bahwa makna kata kacung adalah pelayan, pesuruh atau pembantu," jawab Wahyu.

Mendengar itu, Sugeng pun seolah-olah menggurui Wibowo terkait asal usul kata kacung.  "Baik saya kasih tahu, ada profesor namanya Kacung Marijan. Ini profesor terkenal. Kacung juga penyebutan diabsorb dari bahasa Jawa untuk penyebutan seorang anak laki-laki yang lebih muda, kecil oleh orang tua, makanya dia harus taat. Apakah arti kacung selalu jelek?" tanya Sugeng lagi. 

"Kembali lagi harus berdasarkan konteks," jawab Wahyu singkat. 

Sugeng meminta Wahyu menjelaskan konteks atau latar belakang postingan "IDI Kacung WHO". Wahyu sempat menolak karena hal tersebut sudah bersentuhan dengan fakta. 

Namun menurut Wahyu, latar belakang atau konteks postingan tersebut menyuarakan kepentingan publik, terutama syarat rapid test. Hanya saja, kata "IDI Kacung WHO dan konspirasi busuk" dalam postingan Jerinx bermakna tuduhan dan sarkasme.

Sementara menurut ahli pidana Ariawan, postingan Jerinx terindikasi berbuat ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. 

"Batasan mengenai SARA, yang sebetulnya berdasarkan keputusan MK nomor 76 tahun 2018 sudah dinyatakan (ada) entitas yang tidak terwakili.  Dalam Pasal Sara, IDI (sebagai institusi) termasuk entitas-entitas yang tidak terwakili (SARA)," kata Ariawan.

Setelah sidang terdakwa yang juga suami dari Nora Alexandra ini sempat memberi komentar terkait keterangan para ahli. Menurutnya,  bahwa IDI Pusat memerintahkan IDI Bali melaporkan dirinya dengan perbuatan pencemaran nama baik, bukan ujaran kebencian. 

"Dari persidangan  terungkap bahwa surat kuasa dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya dengan pencemaran nama baik tidak ada perintah dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya di pasal 28 atau kebencian, " kata Jerinx kepada wartawan. 

Jerinx pun menduga ada pihak lain yang memanfaatkan postingan tersebut untuk menyeretnya ke meja hijau. Kerena itu, Jerinx meminta IDI Bali untuk membeberkan kebenaran akan kasus yang menjeratnya.

"Jadi, jika tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain, karena pasal 28 itu bisa menahan orang dan pencemaran nama baik bisa tidak ditahan. Jika IDI  tidak mau diadu domba dengan rakyat karena sudah jelas ada permainan di sini. Sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi, siapa yang pesan pasal 28 tersebut," kata dia.

Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi meringankan, pada Kamis (22/10) mendatang.

wartawan
Valdi
Category

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.