Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx Klaim Ada Pasal Titipan ke IDI Bali

Bali Tribune.nanda / SAKSI – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Jerinx mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis (15/10/2020).

balitribune.co.id | DenpasarSidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID (43), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/10/2020). 

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini, terdakwa yang merupakan drummer dari group band Superman Is Dead (SID) ini semakin tersudut. JPU menghadirkan 4 ahli, yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, ahli pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli digital forensik I Made Dwi Aritanaya, ahli IT (media sosial) Gde Sastrawangsa.

Keempat saksi ahli ini secara bergantian menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. Dimulai dari saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dalam kesaksiannya, Wahyu menilai dua postingan dan satu komentar serta emoticon babi yang dimuat Jerinx mengandung makna pencemaran nama baik dan mengejek IDI dengan sarkasme.

"Kacung itu seorang pembantu atau pelayan, ketika kata itu ditujukan kepada orang yang bukan seperti yang dimaksud itu tentu berpotensi untuk mengaburkan makna itu. Apakah benarkah IDI pihak yang disuruh-suruh?" kata dia.

Bahkan, secara tersirat kata "konspirasi busuk" dalam postingan tersebut bermakna virus Corona adalah sebuah hasil kong kali kong tersembunyi para elite global sehingga masyarakat tak perlu takut berlebihan menghadapinya.

"Konspirasi busuk adalah persengkokolan yang tidak baik. Yang mendramatisir  (kata dalam postingan) hanya dokter meninggal di tahun ini, tahun sebelumnya tidak, dengan tujuan agar masyarakat takut berlebihan pada Covid-19 dan secara tersirat di sini pemosting ingin menyatakan Covid tidak semenakutkan seperti yang diberitakan," kata dia.

Persidangan sempat memanas saat penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Sentoso bertanya asal usul kata kacung kepada Wibowo. "Saya mau tanya, kacung kata yang di- absorb (serap) dari budaya, atau bahasa asli?" tanya Sugeng. 

"Yang saya tahu (berpikir sejenak). Karena saya tidak tahu asal kata kacung dari mana, saya hanya tahu dari KBBI. Bahwa makna kata kacung adalah pelayan, pesuruh atau pembantu," jawab Wahyu.

Mendengar itu, Sugeng pun seolah-olah menggurui Wibowo terkait asal usul kata kacung.  "Baik saya kasih tahu, ada profesor namanya Kacung Marijan. Ini profesor terkenal. Kacung juga penyebutan diabsorb dari bahasa Jawa untuk penyebutan seorang anak laki-laki yang lebih muda, kecil oleh orang tua, makanya dia harus taat. Apakah arti kacung selalu jelek?" tanya Sugeng lagi. 

"Kembali lagi harus berdasarkan konteks," jawab Wahyu singkat. 

Sugeng meminta Wahyu menjelaskan konteks atau latar belakang postingan "IDI Kacung WHO". Wahyu sempat menolak karena hal tersebut sudah bersentuhan dengan fakta. 

Namun menurut Wahyu, latar belakang atau konteks postingan tersebut menyuarakan kepentingan publik, terutama syarat rapid test. Hanya saja, kata "IDI Kacung WHO dan konspirasi busuk" dalam postingan Jerinx bermakna tuduhan dan sarkasme.

Sementara menurut ahli pidana Ariawan, postingan Jerinx terindikasi berbuat ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. 

"Batasan mengenai SARA, yang sebetulnya berdasarkan keputusan MK nomor 76 tahun 2018 sudah dinyatakan (ada) entitas yang tidak terwakili.  Dalam Pasal Sara, IDI (sebagai institusi) termasuk entitas-entitas yang tidak terwakili (SARA)," kata Ariawan.

Setelah sidang terdakwa yang juga suami dari Nora Alexandra ini sempat memberi komentar terkait keterangan para ahli. Menurutnya,  bahwa IDI Pusat memerintahkan IDI Bali melaporkan dirinya dengan perbuatan pencemaran nama baik, bukan ujaran kebencian. 

"Dari persidangan  terungkap bahwa surat kuasa dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya dengan pencemaran nama baik tidak ada perintah dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya di pasal 28 atau kebencian, " kata Jerinx kepada wartawan. 

Jerinx pun menduga ada pihak lain yang memanfaatkan postingan tersebut untuk menyeretnya ke meja hijau. Kerena itu, Jerinx meminta IDI Bali untuk membeberkan kebenaran akan kasus yang menjeratnya.

"Jadi, jika tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain, karena pasal 28 itu bisa menahan orang dan pencemaran nama baik bisa tidak ditahan. Jika IDI  tidak mau diadu domba dengan rakyat karena sudah jelas ada permainan di sini. Sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi, siapa yang pesan pasal 28 tersebut," kata dia.

Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi meringankan, pada Kamis (22/10) mendatang.

wartawan
Valdi
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click

Pengawasan Ketat Balai Karantina Selamatkan Burung Liar dari Ancaman Perdagangan Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya menjaga Bali dari lalu lintas ilegal satwa liar sekaligus menyelamatkan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal mendapat pengakuan internasional. Balai Besar Karantina Bali menerima penghargaan dari "International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group" (IUCN SSC ASTSG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.