Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx SID Tersangka, Langsung Ditahan

Bali Tribune/ TERSANGKA - Dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.
Balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.
 
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho , Rabu (12/8).
 
Ia mengatakan dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.
 
"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.
 
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Sebelumnya, pada (6/8) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini, dengan memberikan 13 pertanyaan.
 
Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar. Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, "rapid test" sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.
 
Kombes Yuliar Kus Nugroho juga menegaskan tidak hanya ditetapkan tersangka, suami Nora Alexandra itu juga  ditahan di rutan Polda Bali. “Alasan penahanan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Yuliar Kus Nugroho.  
wartawan
Bernard MB
Category

Cegah Kebakaran Meluas, Pastikan Api Padam Sebelum Ditinggalkan

balitribune.co.id | Semarapura - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Suana Bripka I Wayan Supanca Ariasa melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Banjar Kelemahan, Dusun Kelemahan, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Uang Milik Majikan, PRT Ditangkap di Klungkung

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial LH (32) asal Jember, Jawa Timur diduga menggasak uang tunai Rp 6 juta di tempatnya bekerja di Desa Kayubihi, Bangli. Tim Opsnal Polsek Bangli akhirnya menciduk LH saat berada di dalam mobil travel di Alun-alun Klungkung, Selasa (22/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akses Kesehatan Kepulauan, Nusa Medica Launching Layanan Ambulans Laut di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Nusa Medica Clinic Group secara resmi meluncurkan layanan darurat laut terbaru, Nusa Medica Sea Ambulance, di Pelabuhan Bias Munjul, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (22/9/2026). Acara Grand Launching tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus meresmikan beroperasinya fasilitas evakuasi medis darurat antar-pulau tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serahkan 241 SK Kenaikan Pangkat PNS, Bupati Karangasem Tegaskan Peningkatan Kinerja dan Pengabdian

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karangasem, yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Rabu (23/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Warga di Pererenan Dilempar Molotov, Pelaku Tinggalkan Surat Ancaman

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah rumah warga berinisial I Made DA (41) di Jalan Dalem Gede Banjar Jempinis No. 11, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Senin (14/9/2026). Selain melakukan pembakaran, pelaku juga meninggalkan surat ancaman di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.