Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

The Jimbaran View Dilelang, PPPSRS Lakukan Perlawanan

Bali Tribune/net
The Jimbaran View

balitribune.co.id | Denpasar - Perlawanan terus dilakukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Jimbaran View. Ini seiring buntut dari putusan pailit PT Bukit Inn Resort oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya tertanggal 29 November 2016 lalu.

Ratusan pemilik unit di The Jimbaran View siap 'puputan' untuk membatalkan proses lelang oleh kurator. Ketua PPPSRS, Ida Bagus Ramaputra, mengatakan, ada dua alasan yang membuat anggota PPPSRS tersebut keberatan dengan upaya lelang yang dilakukan kurator. Ia menuding, proses lelang oleh kurator cacat hukum.

Alasan pertama, nilai lelang Rp190 miliar tidak sesuai dengan kesepakatan awal sebesar Rp395 miliar. “Masalah lelang, kita dari paguyuban ingin menyurati Balai Lelang, bahwa ini objek yang dilelang ini kan masih dalam proses PK (peninjauan kembali),” ungkapnya. Yang kedua, lelang tidak mengakomodir hak anggota PPPSRS selaku pemilik.

Dikatakannya, bagaimanapun mereka selaku pemilik merasa membeli dengan bukti sudah divalidasi, diverifikasi ke Surabaya oleh kurator. “Kita sudah setorkan itu ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya,” ujarnya. Selain itu, PPPSRS juga mempertanyakan pengurusan legal formal kepemilikan unit oleh notaris atas nama Triska Damayanti.

Dan, selama dua tahun, kata dia, tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB). Padahal seluruh pemilik unit, baik secara tunai maupun KPA (kredit pemilikan apartemen) melalui Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN) sudah menuntaskan kewajiban kepada PT Bukit Inn Resort.

“Dalam proses itu, ternyata ada notaris Triska di dalamnya. Ternyata dia tidak melakukan kewajibannya seperti apa yang ditugaskan oleh Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur Utama PT Bukit Inn Resort. “Kami dari paguyuban menolak keras dan keberatan atas hal ini. Karena objek yang dilelang ini objek yang masih bermasalah,” ungkapnya.

Pengawas PPPSRS, Deddy Kurniawan Halim, mengungkapkan pandngannya mengenai proses lelang yang disebutnya ilegal. Lelang tersebut tidak sah, kata dia, karena 30 unit di antaranya masih disegel kejaksaan. “Sebenarnya tidak boleh terjadi lelang selama belum klir. Pertama karena ada penyegelan, kedua karena masih ada proses PK,” sebutnya.

Deddy Kurniawan mengaku sudah melakukan pelaporan ke Polda Bali. Pelaporan melalui jalur pengaduan masyarakat (dumas) dilayangkan terhadap notaris Triska Damayanti. Triska pun menurut penyidik sudah didatangi ke kantor tetapi menghindar dengan alasan harus ada surat izin dari Majelis Pengawas Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. ray

 

wartawan
habit

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.