Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Terancam Hukuman Maksimal

narkoba
SIDANG – Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat hendak menjalani proses persidangan di PN Denpasar terkait narkoba, Kamis (1/3).

BALI TRIBUNE - Tidak jauh berbeda dengan nasib sang istri Ni Luh Ratna Dewi, jeratan pasal pidana semur hidup atau hukuman mati juga menanti Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (40), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu. Hal ini menyusul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Dewa Narapati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3).

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyadewi, jaksa Narapati mendakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra Bali ini dengan pasal alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diuraikan jaksa, kasus yang menjerat mantan politisi Gerindra ini bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram. 

Setelah saksi Dandi mengiyakan permintaan terdakwa, kemudian dia membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket. "Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya. Dan keesokan harinya, (Jumat (3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah)," terang Jaksa Narapati. 

Dari hasil penjualan delapan paket yang didapat dari terdakwa, saksi Dandi mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Kemudian saksi Dandi titipkan kepada saksi Semiati untuk diberikan kepada terdakwa. 

Bahwa pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Antara alias Katos kembali mendatangi saksi Dandi untuk mengambil satu paket sabu seberat 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual 1 plastik klip tersebut. "Pada saat menunggu pembeli, saksi Antara ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar," ujar jaksa Narapati.

Kepada petugas, saksi Antara mengakui satu klip sabu itu adalah milik saksi Dandi.  Berdasar pengembangan terhadap saksi Antara dan Dandi, kemudian pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.20 wita bertempat di Jalan Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap petugas dengan berbagai barang bukti di antaranya sabu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Apresiasi Kontribusi IOF Bali dalam Penanganan Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas peran aktif Indonesian Off-Road Federation (IOF) Pengda Bali dalam mendukung penanganan musibah banjir di Kota Denpasar. Hal tersebut terutama dalam proses evakuasi kendaraan terdampak, proses pembersihan hingga pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Run: Ajang Olahraga dan Kebersamaan untuk Konsumen Loyal Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Suasana akhir pekan terasa berbeda bagi ratusan konsumen loyal Honda yang berkumpul di Astra Motor Center Denpasar, Minggu (28/9). Dalam rangkaian kemeriahan Hari Pelanggan Nasional 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk Astra Motor Run, sebuah ajang olahraga lari bersama yang menggabungkan semangat hidup sehat dan kebersamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Konsumen, Solar Gard Gelar Automotive Journey Bali 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Produsen kaca film Amerika Serikat, Solar Gard, mengelara acara istimewa bertajuk “Solar Gard Automotive Journey: Black Phantom Gathering Bali 2025”.  Event ini hadir sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna setia kaca film premium Black Phantom di Bali, dengan menghadirkan pengalaman menyeluruh yang menggabungkan wisata, edukasi, hingga hiburan penuh kebersamaan. 

Baca Selengkapnya icon click

Rakernas PUKAT Nasional 2025, Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah dan Umat

balitribune.co.id | Mangupura - Perhimpunan Profesional dan Usahawan Katolik (PUKAT) Nasional menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, Jumat–Sabtu (26–27 September 2025) di Hotel Mahogany, Nusa Dua, Badung, Bali. Rakernas ini menjadi agenda rutin tahunan yang merumuskan program kerja untuk umat, bangsa, dan negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revival Kedua Sukses, HOG Indomobil Chapter Jakarta Gelar Charity Korban Banjir Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Harley Owners Group (HOG) Indomobil Chapter Jakarta kembali menggelar Revival ke-2 yang berlangsung 23–28 September 2025 dengan titik akhir di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Badung. Touring tahunan ini menempuh jarak sekitar 800 kilometer, dimulai dari Semarang melalui Batu dan Banyuwangi, sebelum finish di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.