Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Terancam Hukuman Maksimal

narkoba
SIDANG – Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat hendak menjalani proses persidangan di PN Denpasar terkait narkoba, Kamis (1/3).

BALI TRIBUNE - Tidak jauh berbeda dengan nasib sang istri Ni Luh Ratna Dewi, jeratan pasal pidana semur hidup atau hukuman mati juga menanti Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (40), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu. Hal ini menyusul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Dewa Narapati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3).

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyadewi, jaksa Narapati mendakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra Bali ini dengan pasal alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diuraikan jaksa, kasus yang menjerat mantan politisi Gerindra ini bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram. 

Setelah saksi Dandi mengiyakan permintaan terdakwa, kemudian dia membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket. "Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya. Dan keesokan harinya, (Jumat (3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah)," terang Jaksa Narapati. 

Dari hasil penjualan delapan paket yang didapat dari terdakwa, saksi Dandi mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Kemudian saksi Dandi titipkan kepada saksi Semiati untuk diberikan kepada terdakwa. 

Bahwa pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Antara alias Katos kembali mendatangi saksi Dandi untuk mengambil satu paket sabu seberat 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual 1 plastik klip tersebut. "Pada saat menunggu pembeli, saksi Antara ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar," ujar jaksa Narapati.

Kepada petugas, saksi Antara mengakui satu klip sabu itu adalah milik saksi Dandi.  Berdasar pengembangan terhadap saksi Antara dan Dandi, kemudian pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.20 wita bertempat di Jalan Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap petugas dengan berbagai barang bukti di antaranya sabu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua Dekranasda Badung Dukung Inovasi Kriya Lokal di Pameran Inacraft October Vol. 4

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Penasihat Dekranasda Kabupaten Badung IB. Surya Suamba, dan Wakil Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba menghadiri Pameran Inacraft October 2025 Vol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Roadshow Pak Koster Pascabanjir

balitribune.co.id | Sebagai publik, kita mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh Pak Koster sebagai Gubernur Bali pascabanjir pertengahan September lalu, di samping beliau turun langsung memantau dan mengomandoi penanganan dampak banjir, beliau juga menggalang bantuan dari berbagai pihak untuk membantu masyarakat yang terdampak, termasuk menggalang donasi dari aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Provinsi Bali, tak pelak beliau mendapatk

Baca Selengkapnya icon click

MotoGPTM 2025 Dongkrak Keterisian Hotel dan Industri Penerbangan

balitribune.co.id | Denpasar - Ajang balap dunia MotoGPTM 2025 yang berlangsung di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 4-5 Oktober membawa dampak positif di industri penerbangan dan okupansi kamar hotel di Tanah Air. Antusiasme publik terhadap balapan kali ini terlihat dari tingkat okupansi hotel di kawasan The Mandalika yang mencapai 100% penuh, bahkan melebihi kapasitas tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Minta Evaluasi Rencana Investasi Kapal Pesiar di Danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Penandatangan  nota kesepakatan  (MoU)  antara Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Bangli dengan investor PT GMS Invest International Korea untuk pengembangan pariwisata di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Salah satu proyek yang direncanakan yakni pengoperasian kapal pesiar di danau Batur, Kintamani. Hal ini menuai sorotan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.