Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Ganja, Diganjar 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), warga asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria pengangguran ini dihukum lantaran terbukti perantara jual beli narkotika jenis ganja sebanyak 2.799,07 gram neto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli menukar  golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Anggota Kony Hartanto yang mewakili ketua majelis hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (23/7).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 2 miliar subider 4 bulan penjara," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," Kata Aji Silaban mewakili terdakwa, selaku penasehat hukum.
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy yakni 19 tahun dan denda Rp 2 Miliar subider 4 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat ke
 
Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi Narkotika. 
Menindaklanjuti informasi itu, dua anggota dari Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Lalu pada Selasa 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30 Wita, terlihat seorang pemuda (berikutnya diketahui sebagai terdakwa) dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda Beat warna Mengenai Hitam No. Pol: 5091 Z. 
 
Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan 4 paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan. Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti berkaitan lainnya. "Sehingga total berat 5 paket ganja tersebut adalah 2.799,07 gram neto," Beber Jaksa Eddy. 
 
Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny dengan upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
Bernard MB
Category

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.