Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Obat Keras dan Jamu Terlarang, Pedangan Jamu Tradisional Ditahan

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Ratusan jenis jamu mengandung bahan kimia serta obat keras diamankan petugas dari lapak dagangan tersangka saat sidak di pasar Senggol Negara beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Negara - Setelah beberapa waktu lalu diamankan Loka POM Buleleng dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, pedagang jamu dan obat tradisional di areal Pasar Senggol Negara berinisial Rbh (70) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, resmi ditahan Senin (28/10). Penahanan pedagang jamu ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima berkas dilimpahkan (tahap II).
 
Sebelumnya tersangka diamankan setelah diketahui menjualan obat saat sidak Loka POM Buleleng pada akhir Juli lalu. Petugas saat itu berhasil mengamankan ratusan pieces jamu berbagai merk yang peredarannya dilarang lantaran mengandung bahan kimia berbahaya serta obat  keras tanpa ijin. Ada 19 item berbagai jenis baik kapsul, cairan dalam  botol dan serbuk dengan total 300 pieces. Obat dan jamu tersebut dijual oleh pedagang jamu di Pasar Senggol Negara. Ulah pelaku menjual obat keras dan jamu tanpa izin edar ini sudah kesekiankalinya. 
 
Pada sidak-sidak sebelumnya, petugas sudah beberapa kali memberikan peringatan namun tersangka tidak menggubris. Tersangka tetap menjual obat-obat keras tersebut. Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya saat turun ke lapangan dalam pengawasan mengedepankan pembinaan, namun apabila beberapa kali tidak diikuti, maka pihaknya akan melanjutkan ke penindakan sesuai UU yang berlaku. Menurutnya tersangka penjualan obat tradisional tanpa izin edar iniu ditindak pidana.
 
Kasi Intel Kejari Jembrana I Gusti Ngurah Agus Sumardika didampingi Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi Senin kemarin mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan terkait penjualan obat dan jamu ilegal tersebut. Saat pelimpahan kemarin, juga turut didampingi petugas dari Loka POM Buleleng. Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti bukti berupa obat dan jamu tanpa izin edar. Total barang bukti ada 19 item obat tradisional dilarang untuk diedarkan yang dilimpahkan.
 
Barang bukti tersebut merupakan hasil sidak Loka POM Buleleng yang diamankan dari lapak dagangan tersangka di Pasar Senggol Negara. Tersangka yang melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupat Obat Tradisional tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar, dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bawa Bekal Positif, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Estoril

balitribune.co.id | Jakarta – Tren positif siap dilanjutkan oleh pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa. Usai mencetak debut impresif pada seri pembuka di Spanyol, pebalap asal Sleman, Yogyakarta ini fokus menaklukkan tantangan dalam putaran kedua Moto3 Junior World Championship 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat serta doa terbaik kepada seluruh umat Hindu, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Kesenian Tabanan Tampil Memukau di Panggung Ardha Candra, Bupati Sanjaya Berikan Apresiasi

balitribune.co.id | Tabanan – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan kebanggaan di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Penampilan Utsawa (Parade) Duta Kabupaten Tabanan sukses mencuri perhatian dan memukau para penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (14/6/2026) malam. Penampilan yang disaksikan langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.