Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jualan Shabu, Pedagang Sate Divonis 4 Tahun

Terdakwa Fahri usai jalani sidang putusan, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Seribu satu macam cara digunakan para pengedar Narkotika dalam menjalankan bisnisnya. Seperti yang dilakukan Fahri (36), pria yang kesehariannya berdangang sate ini mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara memasukannya dalam mobil mainan. Modus baru yang digunakan Fahri ini terungkap setelah Polisi berhasil menangkapnya. Fahri kini sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/7). Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim diketuai Wayan Kawisada menilai Fahri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau nelawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 4,54 gram sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, selain dijatuhi pidana penjara. Fahri juga dibebankan dengan pidana denda. "Menimbang, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahri dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempu membayar, maka hukuman bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"tegas Hakim Kawisada. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini yakni pidana penjara 6 tahun da. denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Atas vonis, Fahri yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan menyatakan menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir. Seperti diketahui, Fahri ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di  Jalan Gatsu VI Gang Gajah Mada RT 08/08 Dusun Wana Sari , Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara,  pada Selasa (20/3) sekitar pukul 18.30 wita. Bisnis jahanam yang dijalankan Fahri ini berhasil diungkap Polisi berkat informasi warga. Selanjutnya, petugas dari Satresnar Polres Badung mendatangi kost terdakwa dan mengamankan terdakwa Fahri. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan dalam kamar kost terdakwa, petugas menemukan barang-barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu yang berat totalnya 4,54 gram yang disembunyikan di dalam mobil mainan. Atas temuan itu, terdakwa mengakui jika BB itu milik seorang bernama Sotok. Selanjutnya BB beserta terdakwa diamankan ke Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.