Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jualan Shabu, Pedagang Sate Divonis 4 Tahun

Terdakwa Fahri usai jalani sidang putusan, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Seribu satu macam cara digunakan para pengedar Narkotika dalam menjalankan bisnisnya. Seperti yang dilakukan Fahri (36), pria yang kesehariannya berdangang sate ini mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara memasukannya dalam mobil mainan. Modus baru yang digunakan Fahri ini terungkap setelah Polisi berhasil menangkapnya. Fahri kini sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/7). Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim diketuai Wayan Kawisada menilai Fahri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau nelawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 4,54 gram sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, selain dijatuhi pidana penjara. Fahri juga dibebankan dengan pidana denda. "Menimbang, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahri dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempu membayar, maka hukuman bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"tegas Hakim Kawisada. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini yakni pidana penjara 6 tahun da. denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Atas vonis, Fahri yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan menyatakan menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir. Seperti diketahui, Fahri ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di  Jalan Gatsu VI Gang Gajah Mada RT 08/08 Dusun Wana Sari , Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara,  pada Selasa (20/3) sekitar pukul 18.30 wita. Bisnis jahanam yang dijalankan Fahri ini berhasil diungkap Polisi berkat informasi warga. Selanjutnya, petugas dari Satresnar Polres Badung mendatangi kost terdakwa dan mengamankan terdakwa Fahri. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan dalam kamar kost terdakwa, petugas menemukan barang-barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu yang berat totalnya 4,54 gram yang disembunyikan di dalam mobil mainan. Atas temuan itu, terdakwa mengakui jika BB itu milik seorang bernama Sotok. Selanjutnya BB beserta terdakwa diamankan ke Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.