Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jumbara IV PMR-PMI Klungkung 2018

PEMBUKAAN – Acara pembukaan Jumbara IV oleh Sekda Ir Putu Gde Winastra.

BALI TRIBUNE - PMR sebagai generasi muda dan generasi penerus PMI ke depan, sepatutnya diberikan pembinaan karakter sejak dini dengan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan.  Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutan yang dibacakan Sekretraris Daerah Klungkung I Gede Putu Winastra, pada acara pembukaan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) IV PMR-PMI Kabupaten Klungkung 2018 di Lapangan Umum Desa Pau Kecamatan Banjarangkan, Jumat (7/18).Bupati Suwirta meminta melalui pembinaan terhadap generasi muda yang dilaksanakan. Pengetahuan sikap, pendidikan karakter, seta keterampilan kepalangmerahan yang dimiliki terus dikembangkan dengan harapan anggota PMR dapat berperan sesuai dengan tupoksinya. Diharapkan kegiatan ini dapat diikuti dan terlaksana dengan baik, maafkan waktu dengan sebaik- baiknya dengan itu tunjukan dedikasi atau kemampuan dan sportifiotas untuk meraih prestasi.  Ketua panitia Jumbara I Gusti Ketut Kaler melaporkan, Jumbara merupakan ajang pertemuan anggota PMR untuk saling berbagi, meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam suasana gembira, bersahabat dan pastisipatif. Tujuan dari Jumbara ini yakni, meningkatkan karater kepalangmerahan, memberikan wadah kepada PMR untuk belajar sebagai pendukung sebaya, Peer Support, Peer Educator, Peer Leadership serta mampu mengaplikasikan tuju prinsip dasar gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dalam kehidupan sehari-hari. Jumbara IV PMR-PMI kali ini diikuti 24 Kontingen yang terbagi menjadi PMR Mula berjumlah 10 Kontingen, PMR Madya 7 Kontingen serta PMR Wira berjumlah 7 Kontingen dari perwakilan setiap Kecamatan dengan jumlah peserta yang terlibat 552 Orang. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 - 11 Desember 2018, di Lapangan Umum Desa Pau Kecamatan Banjarangkan.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.