Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadis DKLH Bali: TPA Suwung Tutup untuk Sampah Organik

 Made Rentin
Bali Tribune / Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin

balitribune.co.id | Denpasar - Menanggapi beredarnya video viral terkait dugaan dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, dengan tegas membantah informasi tersebut.

“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8).

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.

“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.

Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.

“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk. Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” jelas Rentin.

Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk.

Ia pun mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Rentin juga mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya agar transisi ini berjalan lancar.

“Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu menyoroti tentang pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Menurutnya keputusan tersebut wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping nya ancaman pidana menanti.  Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah 6 tahun berlaku. Sudah waktunya tegas agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali. Ia menyampaikan jika tidak sekarang sampai kapan lagi kita memberikan waktu untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri.

wartawan
KSM
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.