Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadis Koperasi Segera Usulkan Cukai Arak Turun Hingga 25 Persen

Bali Tribune / I Wayan Mardiana.

balitribune.co.id | Denpasar – Pengenaan tarif cukai minuman fermentasi khas Bali (Arak Bali) Rp 80 ribu yang masuk golongan C dengan kadar alkohol diatas 40 persen menurut beberapa kalangan masih terlalu tinggi, meskipun penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No:158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengadung Alkohol.

Seperti diketahui tarif cukai untuk minuman kadar etil alkohol lima persen tarif cukai Rp15 ribu, di atas lima persen hingga 20 persen Rp33 ribu, dan di atas 20 persen tarif cukai Rp80 ribu.

Masih tingginya pentapan tarif cukai tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) segera akan bersurat kepada Menteri Keuangan RI untuk mengeluarkan kebijakan baru yang bisa mengakomodir tentang penurunan cukai tersebut.

"Kami akan segera bersurat kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai untuk memberikan kebijakan penurunan harga cukai khusus untuk minuman fermentasi tradisional ini hingga 25 persen dari tarif cukai golongan C. Dari harga Rp80 ribu menjadi sekitar Rp20 ribu," kata Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, Wayan Mardiana, Kamis (6/2/2020) di Denpasar. 

Dikatakannya, harga cukai yang tinggi ini juga akan berdampak pada harga jual dari minuman fermentasi ini. Di mana harga jual ditingkat petani hanya kisaran Rp40 ribu per liter, kemudian dikoperasi menaikkan lagi 10 persen menjadi Rp44 ribu, dan di tingkat industri menambahkan tarif cukai Rp80 ribu ditambah juga biaya kemasan, sehingga diprediksi harga arak ini menjadi tinggi. Mencapai lebih dari Rp200 ribu per liter.

"Tujuan awal yang digaungkan pak Gubernur Koster, untuk meningkatkan perekonomian rakyat kecil melalui peningkatan pendapatan krama Bali. Ini kan betul - betul petani yang paling bawah para pengerajin ini yang akan menikmati hasilnya. Tapi  kalau nanti harga jualnya tinggi akan susah bersaing dengan minuman impor lainnya, akibat dari tingginya penetapan cukai yang Rp 80 ribu itu," jelasnya.

Pihaknya pun akan segera membahas terkait pengajuan surat untuk kebijakan ini dengan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya. 

"Kalau cukainya saja Rp80 ribu per liter, sedangkan Harga Pokok Pembelian (HPP) minimal naik 20 persen dari harga produksi, kemudian koperasi menaikkan penjualan 10 persen kepada industri dan industri menaikkan harga lagi 30 persen dari koperasi, maka harganya akan tinggi. Untuk itu, minimal tarif cukai itu lebih rendah dari harga jual di petani," pungkasnya. 

 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Pertanian Buleleng Gencarkan Vaksinasi Rabies Gratis, Ribuan Dosis Vaksin Masih Tersisa

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) terus mengintensifkan pelayanan vaksinasi rabies sebagai upaya rutin melindungi kesehatan hewan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Kekurangan 15 Ribu Lampu Penerangan Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mencatat kekurangan sekitar 15.000 unit lampu penerangan jalan (LPJ) pada ruas jalan kabupaten. Kekurangan tersebut terungkap berdasarkan evaluasi terhadap data sebaran LPJ yang dibandingkan dengan kebutuhan ideal dalam masterplan.

Baca Selengkapnya icon click

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.