Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadisnakeresdm Bali: Dua Regulasi yang Mengatur Tenaga Kerja Kapal Pesiar

Bali Tribune / Ida Bagus Ngurah Arda

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakeresdm) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda di Denpasar, Senin (20/4) menyampaikan terdapat dua regulasi yang mengatur tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, khususnya kapal pesiar.

Pertama adalah, regulasi Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan hal itu, di Bali pendataan PMI baik yang bekerja ke kapal pesiar maupun di darat dilakukan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar dengan menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN). BP3TKI Denpasar selama ini telah mengirim data secara berkala kepada Disnakeresdm Provinsi Bali. Berdasarkan data per April 2020, BP3TKI mencatat ada 3.984 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri. 1.634 diantaranya bekerja di kapal pesiar.

Arda menyebutkan yang kedua, regulasi Kementerian Perhubungan bagi awak kapal/pelaut oleh perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal (Manning Agency) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Untuk pendataan keberangkatan awak kapal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tanpa memberikan tembusan kepada Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, untuk tertibnya pendataan keberangkatan awak kapal/pelaut, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 50 diatur bahwa Setiap keagenan awak kapal sebelum memberangkatkan pelaut wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi. Selain itu Pemerintah Provinsi Bali juga telah melakukan koordinasi dengan mendatangi Manning Agency yang beralamat di Bali untuk mendapatkan data awak kapal/pelaut yang diberangkatkan. 

Dari hasil koordinasi tersebut, Disnakeresdm Provinsi Bali mencatat ada 11.452 awak kapal asal Bali. Namun demikian data tersebut kurang merepresentasikan data jumlah awak kapal asal Bali yang sebenarnya, karena banyak yang diberangkatkan oleh Manning Agency di luar Bali.

Dari data BP3TKI Bali dan Manning Agency tersebut, Pemprov Bali mencatat total ada 15.436 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri. Namun seperti yang telah disebutkan, itu tidak merepresentasikan awak kapal asal Bali yang diberangkatkan agen luar Bali.

"Untuk melengkapi data tersebut, Pemerintah Provinsi Bali sesungguhnya berharap KPI Bali selaku organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia yang mempunyai tugas untuk melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya (awak kapal/pelaut) bisa membantu memberikan data akurat. Namun sampai saat ini, KPI Bali belum dapat menunjukkan data anggotanya yang terkini karena data yang disampaikan adalah data tahun 2012 serta tidak lengkap," jelasnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.