Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KAI Kecam Gus Adi Dirantai, Siapkan Langkah Hukum

Bali Tribune / MEMBESUK - DPD KAI Bali membesuk Gus Adi di Mapolres Buleleng Kamis (2/4)

balitribune.co.id | Singaraja DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan kecaman keras atas tindakan penyidik polisi memborgol I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi dengan cara dirantai setelah diduga melakulan pelanggaran terhadap UU ITE dengan sangkaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. Gus Adi dianggap melanggar undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di unggahan akun facebooknya (FB) Kamis (26/3).

Kecaman KAI disampaikan saat rombongan DPD KAI Bali  mengunjungi Gus Adi di Mapolres Buleleng Kamis (2/4-2020). Sebanyak sepuluh advokat dipimpin Ketua DPD KAI Provinsi Bali, Adv. AA Kompiang Gede, SH, MH.

"KAI mengecam dan memprotes keras aksi pemborgolan yang dilakuan terhadap Gus Adi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 27 Maret 2020 malam lalu saat melakukan penangkapan terhadap Gus Adi," protes Agung Kompiang.

Kompiang menilai, kasus pemborgolan dengan cara dirantai merupakan tindakan over dan sangat disayangkan karena itu bisa tidak dilakukan jika disampaikan kepada wadah organisasi profesi KAI.

"Begitu ada kejadian, pihak aparat bisa bersurat ke organisasi dan kami selaku DPD siap mengantar kalau memang ada anggota kita yang tidak benar," imbuh Agung Kompiang.

Namun apapun itu, katanya, pihak KAI  menghormati maklumat Kapolri yang dijadikan salah satu dasar penangkapan. Cuma KAI, katanya, tetap menyayangkan teknis pemborgolan Gus Adi yang dinilai berlebihan bahkan disamakan dengan teroris dan Bandar narkoba.

"Gus Adi sudah menyebut jati dirinya sebagai advokat sehingga perlakuan dan penanganan harus sesuai dengan KUHAP. Nah itu yang kami sayangkan," sesalnya.

Menariknya, selain mengecam, DPD KAI melakukan upaya penangguhan penahanan dengan alasan sama-sama penegak hukum.

"Langkah-langkah yang sudah kita ambil pertama kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, mudah-mudahan, syukur-syukur bisa diterima. Dan  memang kalau bisa selesai di sini, di Polres Buleleng, itu harapan kami," kata Agung Kompiang.

Hanya saja jika upaya meminta penangguhan maupun opsi klarifikasi KAI tak direspon, maka kata Agung Kompiang,  pihaknya menghormati sikap Polres Buleleng dan mengikuti proses  hukum Gus Adi hingga ke tingkat peradilan. " Secara umum kita ketahui bersama, asas praduga tak bersalah itu harus kedepankan. Kalau memang semua upaya kekeluargaan ini tidak berhasil maka tentu langkah selanjutnya kami menghormati. Kami juga sudah membentuk tim kuasa hukum," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, untuk menghindari obuse of power yang telah terjadi dalam pemborgolan Gus Adi, maka DPD KAI Bali bersama DPP KAI sudah menyiapkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi. "Jikapun terjadi yang lebih daripada itu, guna menghindari obuse of power langkah hukum berikut mejadi pertimbangan khusus juga. (Terkait penangkapan dan borgol) DPP kami di pusat sudah bersurat ke Presiden, Kapolri dan organisasi advokat lainnya. Kami berharap rekan Gus Adi bisa mendapat keadilan," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.