Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajari Terima Tahap 2 Kasus Pil Koplo via Online

Bali Tribune/ Tersangka Umi Novita dan ChoirulRiski
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan efisiensi proses hukum di tengah wabah virus Corona. Selain menggelar sidang melalui layanan internet di sebuah aplikasi media sosial, pihaknya juga memberlakukan hal serupa dalam proses pelimpahan tahap 2 kasus.
 
Tak terkecuali terhadap dua tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa puluhan ribu pil koplo yakni, Umi Novita Dewi (33) dan Choirul Riski (18).
 
 Pelimpahan tahap dua ini, penyidik kepolisian dari Polresta Denpasar menyerahkan berkas perkara milik para tersangka ke Kejari Denpasar melalui apalikasi media sosial. Pun para tersangka juga tidak bertemu langsung dengan pihak jaksa. 
 
Para tersangka tetap berada di Rutan Polresta Denpasar namun dengan status sebagai tahanan Kejari Denpasar. "Iya benar kami telah menerima pelimpahan dua tersangka itu melalui telekonferensi. Namun saat ini kedua tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonformasi, Kamis (7/5).
 
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara ini yakni jaksa jaksa I Made Santiawan dan Ni Putu Widyaningsih. "Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," kata Eka Widanta. 
 
Para tersangka ini disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. 
 
Diuraikan dalam berkas perkara, Umi dan Choirul ditangkap oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 Maret 2020. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perdagangan atau peredaran pil koplo di daerah Pemogan yang dilakukan oleh Umi dan Choirul. 
 
Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat penangkapan keduanya tengah menjual pil koplo. Kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 21.040 butir.
 
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku menjual ke konsumen dengan harga Rp 35 ribu per plastik klip isi 10 butir. Lebih lanjut, pil yang dijual para tersangka itu adalah milik seseorang bernama Purwo. Kedua tersangka diminta membantu menjual. Jika habis terjual, Choirul mendapat bagian Rp 800 ribu, sedangkan Umi mendapat komisi Rp 2 juta dari penjualan itu. 
 
Kemudian saat dicek ternyata tablet yang dimiliki para tersangka tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang. Keduanya beserta barang bukti puluhan ribu pil koplo dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

RSUD Bangli Berhasil Tangani Bayi yang Lahir dengan Berat Badan Sangat Rendah

balitribune.co.id I Bangli - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli berhasil menangani bayi lahir dengan berat sangat rendah. Lahir dengan berat badan hanya 700 gram, setelah menjalani perawatan selama 3,5 bulan berat badan bayi asal Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli naik menjadi  2,4 kilogram dan sudah perbolehkan pulang dari RSUD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Penutupan PKB XLVIII Tahun 2026, Wali Kota Jaya Negara: Momentum Perkuat Ekosistem Seni Budaya Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali Wayan Koster hadir pada Penutupan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sekaligus Pembukaan Festival Seni Bali Jani Tahun 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra Art Center, Denpasar pada Sabtu (11/7/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.