Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Kandung Jro Jangol Divonis 6,5 Tahun

VONIS
VONIS - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar saat meninggalkan ruang sidang PN Denpasar, Rabu kemarin setelah divonis 6,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44). Sidang berlangsung Rabu (16/5), dengan majelis hakim diketuai Novita Riama. Kakak kandung dari mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama ini, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan (6,5 tahun) dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.  Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU Lovi Pusnawan pada sidang sebelumnya yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Apalagi majelis hakim juga sependapat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.  "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua hakim saat membacakan amar putusanya.  Seusai membacakan putusannya hakim Novita Riama langsung meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi putusan tersebut.  "Sesuai undang-undang, saudara terdakwa masih punya hak menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi ke penasihat hukum saudara," kata hakim. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami bersepakat untuk pikir-pikir, yang mulia," jawab Iswahyudi dalam sidang. "Saudara punya waktu 7 hari untuk banding. Lebih dari itu dianggap menerima," kata Hakim. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili oleh Jaksa Bela Putra Atmaja dalam sidang. "Pikir-pikir juga, yang mulia," katanya. Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti sabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu. Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak cutton but di dalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi sabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi sabu, satu buah buku  diduga berisi catatan penjualan sabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 6.900.000 serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.  Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi sabu diperoleh berat  masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G).  Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.